Gus Samsudin Minta Dipanggil 'Kang', Ternyata Bukan Anak Kiai, Ini Asal Usulnya Dipanggil 'Gus'
Gus Samsudin menjadi sorotan publik karena perseteruannya dengan Pesulap Merah Marcel Radhival.
Editor: Willem Jonata
Kuasa hukum Gus Samsudin, Teguh Puji Wahono mengatakan, kehadiran kliennya untuk membuat laporan atas dugaan pencemaran nama baik yang ditujukan ke Pesulap Merah.
"Kedatangan kita di sini untuk melaporkan Pesulap Merah atas tindak pidana pencemaran nama baik," tegasnya, dikutip dari kanal YouTube HARIAN SURYA, Kamis (4/8/2022).
Teguh melanjutkan penjelasannya, pihak terlapor dinilai telah merugikan kliennya karena sudah menggiring opini jika pengobatan Gus Samsudin dianggap menipu dan hanya berupa trik.
Sementara saat ditanya barang bukti, Teguh menyebut sudah mengantongi sejumlah video yang turut diserahakan ke polisi saat pelaporan.
Rekaman bersumber dari YouTube dan sejumlah media sosial lainnya yang berisi tuduhan Pesulap Merah kepada Gus Samsudin.
"Kita lanjut proses hukum yang berlaku. Untuk pasal pelaporannya pasal 27 ayat 3 dan 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)," urai Teguh.
Teguh menambahkan, sebelumnya pihak Gus Samsudin sudah berusaha melakukan mediasi dengan Pesulap Merah.
Baca juga: Istri Bongkar Perilaku Gus Samsudin, Sebut Tak Sesuai Penampilan: Orangnya Ganjen
Upaya itu gagal lantaran terlapor masih bersikukuh jika dirinya benar.
"Yang kita proses secara hukum kalau memang tidak ada itikad baik untuk meminta maaf ke Gus Samsudin secara publik," tandas Teguh.
Awal perseteruan
Momen Pesulap Merah ingin bertemu dengan Gus Samsudin. (Tangkap layar YouTube Marcel Radhival)
Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, awal perseteruan keduanya bermula saat terlibat saling sindir melalui media sosial.
Pesulap Merah menyebut pengobatan alternatif yang dilakukan Gus Samsudin hanyalah trik semata.
Bahkan Pesulap Merah menantang langsung Gus Samsudin untuk melakukan pembuktian.
Hingga ia rela datang langsung dari Jakarta ke Padepokan Nur Dzat Sejati milik Gus Samsudin di Desa Rejowinangun, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar, Jawa Timur.