Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Jessica Iskandar Ditipu, Kini Trauma Emosinya Terkuras, Sang Ayah Sampai Stres

Artis Jessica Iskandar ditipu, ia pun trauma, kapok. Emosinya terkuras mengurusi kasus ini.

Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Jessica Iskandar Ditipu, Kini Trauma Emosinya Terkuras, Sang Ayah Sampai Stres
TRIBUNNEWS.COM/Fauzi Nur Alamsyah
Jessica Iskandar, Vincent Verhaag dan tim kuasa hukum saat menggelar konferensi pers terkait dugaan penipuan di kawasan Setia Budi, Jakarta Selatan, Sabtu (13/8/2022).Artis Jessica Iskandar ditipu, ia pun trauma, kapok. Emosinya terkuras mengurusi kasus ini. 

Steven diketahui adalah pengusaha rental mobil bernama Triip.id.

Jessica Iskandar mengalami kerugian besar karena ditipu oleh Steven kasus penyewaaan mobil di Bali, yang kerjasamanya terjadi selama setahun ini.

"Kerugian yang aku alami totalnya Rp 9,857 miliar dari uang 30.000 US Dollar dan 11 mobil mewah," kata Jessica Iskandar dalam jumpa persnya di kantor pengacara Elza Syarief, di kawasan Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (14/7/2022).

Jessica Iskandar melalui kuasa hukumnya, Septio Jatmiko Prabowo Putra, Jessica Iskandar melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan 11 mobil ke Polda Metro Jaya pada 15 Juni 2022.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/2947/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP.

Jessica Iskandar Kini Disomasi Pihak Travel

Saat Jessica Iskandar melaporkan penipuan, justru mendapat somasi dari pihak Christoper Stefanus Budianto pemilik travel Triip.id.

BERITA REKOMENDASI

Somasi tersebut berisi bahwa wanita yang kerap disapa Jedar itu diduga telah mencemarkan nama baik Christoper Stefanus.

Instagram @inijedar
Instagram @inijedar (Instagram @inijedar)

Kendati begitu, kuasa hukum Jedar, Rolland mengatakan somasi tersebut dilayangkan kepada kliennya tidak tepat lantaran tak memenuhi syarat.

"Apa bila klien kami diduga melakukan pencemaran nama baik sebagaimana yang diatur dalam pasal 27 ayat 3 UU ITE perlu diperhatikan adanya surat keputusan bersama (SKB) dimana pencemaran nama baik harus memenuhi unsur-unsur harus jelas," kata kuasa hukum Jessica Iskandar, Rolland E di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, belum lama ini.

"Seperti menyerang kehormatan, nama baik, harkat martabat sedangkan dalam SKB dijelaskan ketika dia hanya menceritakan yang berupa penilaian pendapat hasil evaluasi itu bukan masuk ranah pasal 27 ayat 3 UU ITE jangan asal-asal, jangan kaidah hukum tidak disertakan, kan begitu," tambahnya.

Rolland menambahkan seharusnya pihak Stefanus tidak perlu lagi melayangkan somasi terhadap Jedar. Apabila bukti atas dugaan pencemaran nama baik telah didapatkan pihak Stefanus sebaiknya melaporkan kasus tersebut langsung ke polisi.


"Dia sudah menyampaikan sebenarnya dalam domain hukum pidana itu tidak perlu ada somasi. Kalo ketika dia melihat ada bukti yang cukup bisa langsung lapor," tambah Rolland E.

Istri Vincent Verhaag ini pun mengaku kaget mendapatkan somasi tersebut, sebab ia sudah melaporkan kasus dugaan penipuan ini ke Polda Metro Jaya pada 15 Juni 2022.

"Ya kaget , maksudnya tujuannya apa," kata Jessica.

Jedar berharap laporan tersebut bisa segera diproses oleh pihak berwenang secara adil.

"Prinsipnya saya yakin, optimis, terhadap laporan polisi. Semoga bisa diproses oleh penyidik yang menangani kasus saya tersebut. Jadi memulihkan hak saya sebagai korban, dapat dipenuhi kembali seperti keadaan semula," tutup Jessica Iskandar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas