Digugat Ayah Atta Halilintar Soal Merek Gen Halilintar, Ini Tanggapan Kemenkumham
Kemenkumham buka suara terkait adanya gugatan yang dilayangkan oleh Ayah Atta Halilintar, Halilintar Anofial Asmid.
Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Anita K Wardhani
Terdapat 4 petitum dalam gugatannya.
Baca juga: Bongkar Hubungan dengan Halilintar Anofial Asmid, Paman Atta Halilintar Peringatkan Ini
Pertama Halilintar Anofial Asmid meminta majelis hakim PN Jakpus untuk mengabulkan gugatan seluruhnya.
"Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya," tulis petitum pertama.
Kedua, ayah Atta Halilintar menyatakan batal putusan Komisi Banding Merek pada September 2020 silam.
"Menyatakan Batal putusan Komisi Banding Merek/ TERGUGAT Nomor 375/KBM/HKI/2020 Tanggal 08 September 2020," tulis petitum kedua.
Selanjutnya mewajibkan tergugat, Kemankumham untuk memerintahkan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelelektual (DJKI) untuk menerima permohonan pendaftaran merek Gen Halilintar.
Baca juga: Thariq Halilintar Unggah Foto seolah Lamar Fuji, Desainer Rakesh Bhagwandas Bocorkan Acara Spesial
Baca juga: Anofial Asmid Dituding Ikut Aliran Sesat, Atta Halilintar Beri Kesaksian soal Cara Didik sang Ayah
"Mewajibkan tergugat untuk memerintahkan DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelelektual) untuk menerima permohonan pendaftaran merek “Gen Halilintar + lukisan” nomor agenda D002018027834 dan menerbitkan sertifikat merek “Gen Halilintar + lukisan” atas nama penggugat," demikain bunyi poin ketiga petitum tersebut.
Terakhir, suami dari Lenggogeni Faruk ini meminta gugatan tersebut diputus secara adil-adilnya.
"Atau, apabila majelis hakim yang mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)," tutup gugatan ayah Atta Halilintar.