Medina Zein Menangis, Bantah Keterangan Saksi hingga Sebut Tak Kenal Marissya Icha
Diduga kesedihan Medina Zein berawal ketika saksi memberikan keterangan yang tidak tepat.
Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Medina Zein menangis saat diberikan waktu menanggapi keterangan saksi dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Ia mencoba meluruskan bahwa dirinya bukan pertama kali yang mengunggah pertikaian saling sindir di Instagram.
Seketika suara Medina Zein terbata-bata saat memberikan tanggapan atas kesaksian Evi Dwi Purnamasari.
"Ada beberapa sih yang tidak benar, intinya yang memulai postingan dari yang dilihat saksi awal yang memposting itu Marissya Icha yang ngeliat," tutur Medina sambil menangis di persidangan, Senin (22/8/2022).
Lebih lanjut Medina menegaskan tak mengenal Marissya Icha sebelum terjadi pertengkaran di media sosial.
"Awalnya saya tidak kenal marissya ica dan tidak tau," tutur Medina.
Diduga jika kesedihan Medina Zein berawal ketika saksi memberikan keterangan yang tidak tepat.
"Saya lihat stories Marissya Icha yang mempublikasikan suatu aksi tentang tas palsu," kata saksi, Evi Dwi Purnamasari di persidangan.
Baca juga: Tangan Diborgol dan Kenakan Baju Tahanan, Medina Zein Ungkap Kangen Anak
"Marisya Icha isinya dia mempublikasikan artis beli tas palsu yang beli dari Medina Zein," ujarnya melanjutkan.
Kemudian Medina Zein membalas unggahan cerita tersebut dan mengatakan tak mengenal sosok Marissya Icha.
"Akhirnya Medina bilang 'itu siapa sih MI ikut-ikut, padahal nggak ada masalah sama saya'," terang Evi Dwi Purnamasari.
"Dari situ mereka berdua bales-balesan stories," jelasnya.
Untuk diketahui, masalah ini berawal dari Medina Zein yang diduga menjual tas branded palsu ke sejumlah figur publik Tanah Air, termasuk Marissya Icha.
Merasa tas tersebut tidak orisinil, Marissya Icha meminta agar Medina Zein mengembalikan uang yang telah ditransfernya.
Namun, Marissya Icha mengklaim malah mendapatkan dugaan pengancaman dan pencemaran nama baik dari Medina Zein melalui media elektronik.
Atas laporan tersebut, Medina Zein disangkakan Pasal 310 dan 311 KUHP dan atau Pasal 27 Ayat 3 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor perkara LP/B/5025/X/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.