Pendaftaran Merek Gen Halilintar Ditolak, Ayah Atta Halilintar Masih Terus Berjuang
Pendaftaran merek Gen Halilintar telah ditolak. Atas penolakn itu, Halilintar Anofial Asmid menggugat DJKI pada 4 Agustus 2022 lalu.
Penulis: Izmi Ulirrosifa
Editor: Ayu Miftakhul Husna
Karena dinilai sama pada pokoknya dengan merek lain yang sudah terdaftar untuk barang jasa sejenis.
Hal itu sesuai dengan pasal 21 ayat 1 huruf a UU no. 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Tahun 2016.
“Merek Gen Halilintar itu sebenarnya sudah ada yang mendaftar pada 23 Oktober 2017 oleh PT. Soka Cipta Niaga. Kemudian Gen Halilintar mengajukan di 5 Juni 2018," kata Razilu dikutip dari siaran pers, Senin (22/8/2022).
"Kalau berdasarkan sistem first to file, maka ini ditolak karena dinilai ada persamaan pada pokoknya oleh DJKI,” lanjut Razilu.
Sidang Gugatan Ditunda Pekan Depan
Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat menunda sidang gugatan merek Gen Halilintar, Senin (22/8/2022).
Penundaan sidang tersebut dikarenakan pihak tergugat, DJKI, belum menyiapkan jawaban atas gugatan Halilintar Anofial Asmid.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh majelis hakim PN Jakarta Pusat.
"Untuk memberikan kesempatan kepada tergugat menyampaikan jawaban," kata hakim dalam persidangan.
Sehingga hakim menunda persidangan hingga pekan depan, Senin (29/8/2022).
"Sidang diundur dan dibuka kembali Senin, 29 Agustus 2022, agar para pihak bisa hadir tanpa harus dipanggil lagi," pungkas hakim.
(Tribunnews.com/Izmi Ulirrosifa/Fauzi Nur Alamsyah) (Kompas.com/Vincentius Mario)