Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Suaminya Diterpa Gosip Miring, Zaskia Gotik: Mudah-mudahan Rumah Tangga Aku Bisa Panjang

Zaskia Gotik tak percaya dengan seorang model yang mengaku punya anak dari suaminya, Sirajuddin Mahmud.

Editor: Willem Jonata
zoom-in Suaminya Diterpa Gosip Miring, Zaskia Gotik: Mudah-mudahan Rumah Tangga Aku Bisa Panjang
Kolase Instagram @zaskia_gotix
Kolase Instagram @zaskia_gotix 

Sirajuddin mangkir

Suami Zaskia Gotik, Sirajuddin Mahmud tak hadir dalam agenda mediasi kasus pengakuan anak di Pengadilan Negeri Cikarang.

Padahal, dalam persidangan sebelumnya, kuasa hukum telah menjanjikan Sirajuddin untuk hadir saat mediasi kepada majelis hakim dan juga kuasa hukum pihak penggugat. 

Apalagi mengingat bahwa mediasi wajib dihadiri oleh pihak prinsipal tergugat dan penggugat.

Hal ini sempat disampaikan oleh Sion Tarigan, kuasa hukum Veranosiliyana, sebagai pihak penggugat. 

"Tanggal 24 Agustus dilaksanakan mediasinya dan (kuasa hukum) berjanji akan menghadirkan prinsipal tergugat saudara SM akan dihadirkan,” kata Sion Tarigan, Rabu (10/8/2022). 

Lantas, apa yang menjadi alasan Sirajuddin Mahmud tidak hadir dalam mediasi?

Baca juga: Dua Wanita Mengaku Dihamili Suami Zaskia Gotik, Vicky Prasetyo Doakan Rumahtangga Sang Mantan

Berita Rekomendasi

Menanggapi hal ini, Humas Pengadilan Negeri Cikarang, Sondra Mukti Lambang Linuwih, pun tak bisa memberi penjelasan saat ditemui oleh awak media. 

"Seperti yang saya sampaikan tadi, itu kan rangkaian dalam proses mediasi ya. Saya tidak bisa menyampaikan alasan ketidakhadirannya apa," jelas Sondra, di Pengadilan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi, Rabu (24/8/2022).

"Karena pada prinsipnya untuk mediasi itu sifatnya tertutup dan rahasia," lanjutnya.

Sondra kemudian menjelaskan bahwa meskipun diwajibkan hadir, pihak prinsipal bisa saja absen asalkan dengan alasan yang sah seperti sakit atau sedang menjalankan tugas jabatan. 

Pihak prinsipal yang berhalangan hadir pun dapat diwakili oleh kuasa hukumnya dengan disertai surat kuasa khusus. 

"Untuk proses mediasi, prinsipal wajib hadir, kecuali dalam proses mediasi tersebut salah satu prinsipal tak hadir dengan alasan yang sah, seperti sakit, melaksanakan tugas atau jabatan, itu boleh diwakilkan oleh kuasanya dengan melampirkan surat kuasa khusus untuk mengikuti mediasi," jelas Sondra.

Oleh karena itu, mediasi pun tetap berjalan dengan hanya dihadiri oleh Veranosiliyana sebagai pihak prinsipal penggugat yang didampingi oleh kuasa hukumnya, serta kuasa hukum Sirajuddin Mahmud yang mewakili pihak prinsipal tergugat.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas