Buntut Gugatan Open Mic, Banyak Komika Indonesia Kena Somasi
Oleh karenanya, Komunitas Stand Up Comedy Indonesia menggugat pembatalan merek Open Mic di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (25/8/2022).
Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komunitas Stand Up Comedy Indonesia menggugat pembatalan merek Open Mic di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (25/8/2022).
Gugatan tersebut muncul usai istilah Open Mic dipatenkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada 2013 silam.
Buntut pendaftaran tersebut membuat banyak komika Indonesia disomasi untuk menbayar karena memakai nama Open Mic Untuk membuat pertunjukan stand up comedy.
"Pendaftaran ini jelas telah meresahkan dan mengganggu teman-teman-teman komika karena pihak yang mendaftarkan gugatan ini mengirimkan somasi kemana mana meminta bayaran untuk setiap acara yang bertajuk Open Mic," kata Panji Prasetyo kuasa hukum komunitas Stand Up Indo di PN Jakarta Pusat, Kamis (25/8/2022).
"Ada untuk beberapa cafe mereka minta sampai rp 250 juta," imbuhnya.
Hal serupa turut dibicarakan oleh Adjis Doa Ibu yang merupakan ketua dari komunitas Stand Up Indonesia.
Ia mengatakan bahwa pengukuhan tersebut telah terjadi sejak lama. Namun lama kelamaan banyak masalah yang ditimbulkan oleh beberapa komika diantaranya terkena somasi.
Sebab istilah Open Mic menurutnya memang sudah melekat di dunia stand up comedy secara umum.
Baca juga: Komeng Lucu Banget, Komika Rigen Sempat Kesulitan Melawak Bareng
"Jadi ini udah lama banget sebenarnya kejadiannya cuma kita kayak biarin aja tapi kok ke sini-sini gemes gitu ya krena banyak temen yang dikirimin somasi dan lain-lain padahal ini istilah umum," tutur Adjis.
Selain itu beberapa acara seperti musik dan puisi yang biasanya dilakukan oleh para komika itu ikut terkena dampaknya.
"Di luar itu, open mic selain stand up ada baca puisi, jamming musik, atau sekadar pengin ngomong apa aja. Nah ada kawan kita yang kena imbasnya sampai ratusan juta rupiah ditutup. Padahal dia bukan stand up tapi jamming musik aja," tutur Adjis Doa Ibu.
Diketahui bahwa istilah Open Mic sempat diklaim seseorang yang diduga Ramon Papana pada 2013 silam di DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelelektual).
Atas kejadian tersebut membuat para comica dari stand up comedy Indonesia melakukan aksi gugatan pembatalan merek Open Mic.
Upaya hukum pembatalan ini dilakukan untuk melawan pihak yang ingin memonopoli dan memiliki kegiatan Open Mic.