Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Anak Bukan Alasan Tak Menahan Putri Candrawathi, Kamaruddin Cemaskan Hal Ini, Kak Seto Beda Pendapat

Putri Candrawathi, tersangka pembunuhan Brigadir J, diketahui memiliki empat anak. Seorang diantaranya berusia 1,5 tahun.

Editor: Willem Jonata
zoom-in Anak Bukan Alasan Tak Menahan Putri Candrawathi, Kamaruddin Cemaskan Hal Ini, Kak Seto Beda Pendapat
Tribunnews.com
Kolase foto Putri Candrawathi, Kamaruddin Simanjuntak, dan Kak Seto. 

TRIBUNNEWS.COM - Kamaruddin Simanjuntak, Kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, khawatir Putri Candrawathi terus-menerus dipengaruhi pihak luar.

Oleh karenanya, Kamaruddin meminta pihak kepolisian langsung menahan istri Ferdy Sambo tersebut seusai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Sebab, keterangan sebenar-benarnya dari Putri diperlukan untuk mengungkap motik pembunuhan Brigadir J secara terang benderang, sehingga tak ada drama berkelanjutan.

"Baiknya langsung ditahan supaya tidak terus-menerus dipengaruhi pihak luar," kata Kamaruddin di Bareskrim Polri, seperti diberitakan Kompas.tv, Jumat (26/8/2022). 

Karena memiliki balita, menurut Kamaruddin, bukan alasan objektif untuk tidak menahan Putri Candrawathi.

"Ya itu kan alasan subjektif dari penyidik, tetapi kemarin saya tawarkan kalau alasan anak, kita bersedia adopsi sepanjang bapak ibu itu mau," ujarnya.  

Hal berbeda disampaikan oleh Seto Mulyadi atau Kak Seto selaku Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI).

Baca juga: Putri Candrawathi Diperiksa, Hindari Wartawan hingga Kenakan Pakaian Serba Hitam

Berita Rekomendasi

Ia tak setuju apabila anak Ferdy Sambo dan Putri diadopsi atau dirawat orang lain. Khususnya anak yang masih batita (bayi di bawah tiga tahun).

Menurut dia, anak batita memerlukan pengasuhan langsung oleh ibunya, baik dengan ikut bersama tinggal di lembaga pemasyarakatan (lapas) atau Putri dijadikan tahanan rumah.

"Sama seperti kasus Angelina Sondakh, saya pesankan mohon tetap bersama ibunya. Bisa sementara ibunya jadi tahanan rumah atau kalau misalnya di lembaga permasyarakatan ada fasilitas khusus bukan untuk ibu, tapi untuk bayi karena dalam konteks Perlindungan Anak dan hak anak yang kebetulan ibunya tersangkut kasus pidana," ujarnya saat ditemui di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (25/8/2022).

Putri Candrawathi diperiksa di Bareskrim Polri
Putri Candrawathi diperiksa di Bareskrim Polri (kolase tribunnews)

Hal ini perlu menjadi pertimbangan, lantaran anak berusia 1,5 tahun memerlukan kedekatan bersama sang ibu untuk mendukung tumbuh kembangnya di masa depan.

"Dalam penelitian dan berbagai riset di luar negeri selain bermanfaat untuk tumbuh kembang anak lebih sehat juga ibu yang beri kesempatan untuk asah asih dan asuh anak yang masih bayi cenderung semakin menurun kemungkinan residivisme," ungkap Psikolog 71 tahun ini.

Irjen Ferdy Sambo saat mendatangi Bareskrim Polri, Kamis (4/8/2022) (kiri) dan Seto Mulyadi (tenga) dan Putri Candrawathi. (Kolase Tribunnews.com)
"Jadi tidak akan mengulang dan semakin sadar," imbuhnya.

Meski dapat tinggal bersama, kondisi tersebut tidaklah ideal bagi ibu dan anak.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas