Banding, Ferdy Sambo Menolak Dipecat dari Polri, Keluarga Brigadir J Miris: Mestinya Dia Legowo
Menurut keluarga Brigadir J, sikap yang ditunjukkan Ferdy Sambo tidak memperlihatkan sikap seorang ksatria atau jenderal.
Editor: Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM - Ferdy Sambo mengajukan banding atas putusan sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang digelar, Kamis (25/8/2022).
Keluarga Brigadir J, Roslin Simanjuntak, menanggapi sikap Ferdy Sambo atas putusan sidang etik tersebut.
Menurut dia, sikap yang ditunjukkan mantan Kadiv Propam itu tidak memperlihatkan sikap seorang ksatria atau jenderal.
Mestinya, lanjut Roslin, Ferdy Sambo insaf menyadari perbuatannya tidak dapat dimaafkan dan harus menerima konsekuensinya.
"Dia ini sebagai jenderal harus berjiwa patriot, karena dia tahu kondisinya sebagai mantan Kadiv Propam. Selama ini dia menegakkan hukum yang seadil-adilnya kepada anggota Polri lain, harusnya dia tahu," kata Roslin, dikutip dari TribunJambi.com.
Baca juga: Manggung di Ancol, Jason Ranti Ganti Lirik Lagunya, Dukung Kapolri Ungkap Kejahatan Ferdy Sambo
Roslin melanjutkan, seharusnya Ferdy Sambo dapat menerima semua keputusan dengan legowo.
"Sebagaimana yang telah dia lakukan, harusnya legowo dan harus memang dipecat dari kepolisian," tegas Roslin.
Putusan sidang etik Ferdy Sambo dipecat
Dalam sidang yang berlangsung hingga Jumat (26/8/2022) dini hari, semua anggota sidang sepakat untuk memberhentikan Irjen Ferdy Sambo secara tidak hormat dari institusi Polri.
Selain sanksi pemecatan, Ferdy Sambo juga dijatuhkan sanksi etik dengan dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Termasuk sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 40 hari.
Menanggapi pemecatan Ferdy Sambo, keluarga Brigadir J merasa puas karena keputusan itu sudah tepat.
Hal ini terkait perbuatan keji yang dilakukan Ferdy Sambo kepada sang ajudan.
"Ya memang seharusnya dipecat secara tidak hormat," kata bibi Brigadir J.