Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Permintaan Maaf Indra Kenz karena Sering Bikin Konten Sombong, Ngaku Tak Sesuai Kenyataan

Indra Kenz menyesal dan minta maaf sering bikin konten sombong. Mengaku kenyataan tak demikian.

Penulis: Salma Fenty Irlanda
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Permintaan Maaf Indra Kenz karena Sering Bikin Konten Sombong, Ngaku Tak Sesuai Kenyataan
TikTok Paris Pernandes
Indra Kenz (kanan) dan Paris Fernandes (kiri). Indra Kenz meminta maaf karena sering bikin konten sombong. 

TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa kasus investasi bodong Binomo, Indra Kenz baru-baru ini menyampaikan penyesalannya karena sering bertingkah sombong.

Indra Kenz memang dikenal karena konten videonya yang menyombongkan diri.

Belakangan, Indra Kenz yang kini mendekam di penjara menyebut jika videonya menyombongkan diri hanyalah konten semata.

Baca juga: VIDEO Indra Kenz Menyesal Karena Selama Ini Sudah Buat Konten Sombong-Sombongan di Sosial Media

Ia meminta maaf atas sikapnya itu.

"Aku sangat menyesal dan aku siap bertanggung jawab menjalani ini semua," kata Indra Kenz saat dijenguk Paris Pernandes.

"Aku menyesal dengan kejadian ini, karena kan aku awalnya bikin konten sombong-sombong, itu kan cuma konten," tandas Indra Kenz dalam video TikTok yang diunggah Paris.

Menurut Indra Kenz, karakter aslinya tidak sesuai dengan videonya.

Berita Rekomendasi

"Mungkin yang kenal aku tahulah, cuma banyak masyarakat Indonesia mengira aku beneran sombong. Tapi aku salah dengan konten seperti itu," imbuh mantan kekasih Vanessa Khong ini.

Indra Kenz meminta doa dan berjanji lebih baik ke depannya.

"Semuanya bantu doa ya teman-teman, aku akan lebih baik lagi ke depannya," pungkas Indra.

Terancam 20 Tahun Bui

Terdakwa kasus dugaan investasi bodong, Indra Kesuma alias Indra Kenz terancam hukuman maksimal 20 Tahun penjara.

Hal tersebut dikonfirmasi Humas Pengadilan Negeri Tangerang, Arif Budi Cahyono.

Baca juga: Indra Kenz Mengaku Sehat Saat Sidang Perdana, Didakwa Pasal Berlapis Atas Kasus Investasi Bodong

"Ancaman pidana pasal 3 UU TPPU paling lama 20 tahun penjara," kata Arif, Jumat (12/8/2022).

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas