Dilaporkan atas Dugaan Kasus Penistaan Agama, Deolipa Yumara: Aku Nggak Ngomongin Agama Apapun
Deolipa Yumara dilaporkan atas kasus dugaan penghinaan oleh Yonata Nandar. Atas laporan itu, kini Deolipa Yumara tengah mengantongi alamat Yonata.
Penulis: Izmi Ulirrosifa
Editor: bunga pradipta p
TRIBUNNEWS.COM - Pengacara Deolipa Yumara dilaporkan atas kasus dugaan penghinaan di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (2/9/2022).
Laporan tersebut dilayangkan oleh Yonata Nandar yang merupakan Aliansi Aktivis Indonesia.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor perkara LP/2089/ IX/2022/RJS di Polres Metro Jakarta Selatan.
Atas laporan Yonata Nandar, kini Deolipa Yumara tengah mengantongi alamat Yonata Nandar.
Deolipa Yumara seolah merasa aman telah mengetahui alamat Yonata Nandar, entah langkah apa yang akan dilakukannya.
"Kalau dia laporin saya ke polisi aman dong, kan dia bikin Laporan Polisi (LP) nah ada tuh alamatnya dia, kan tinggal ini nih dia nih," jelas Deolipa Yumara.
Baca juga: Polisi Masih Dalami Laporan Terhadap Deolipa Yumara atas Ucapan Kembali ke Jalan Tuhan
"Apa lagi ini udah ada kartu nama si Faisal Yusuf yang dampingi dia, tinggal nanya aja 'Suf mana nih si Nandar kan kemarin bareng lu' tinggal kita kejar ininya," tambah Deolipa Yumara sambil menunjukkan kartu nama.
Diberitakan sebelumnya, Yonata Nandar memperkarakan ucapan Deolipa yang menyinggung kliennya, Angel Lelga untuk segera bertaubat.
"Apa yang disampaikan oleh Deolipa Yumara dia mengatakan kepada Angel Lelga untuk segera bertaubat."
"Karena kata taubat itu ialah kembali ke jalan yang benar, kembali ke agama yang benar, itu menurut KBBI," ujar sang kuasa hukum, Faisal M. Yusuf Nasution, Jumat (2/9/2022).
Yonata Nandar dalam laporannya mempermasalahkan buntut pernyataan Deolipa Yumara terhadap Angel Lelga beberapa waktu lalu yang meminta kliennya untuk segera bertaubat.
"Berarti dia mengatakan secara tidak langsung dugaan saya dia mengatakan bahwa Islam ini enggak benar, makanya dia harus kembali ke agama yang benar," lanjut Faisal.
"Dia diduga melakukan penyalahgunaan, penodaan agama, ujaran kebencian, sebagai mana diatur dalam Pasal 156 A KUHP dan juga Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 Undang Undang nomer 19 tahun 2016 UU ITE," tutur Faisal.
Baca juga: Deolipa Yumara Dilaporkan Atas Dugaan Kasus Dugaan Penistaan Agama
Reaksi Deolipa Yumara atas laporan yang telah dilontarkan oleh Yonta Nandar.
"Dia udah aku laporin kan, terus sekarang dia lapor balik atas penistaan agama."
"Kan saya gak pernah penistaan agama, aku juga gak ngomongin agama apapun."
"Aku cuma bilang 'Angel lu kembali yang mula-mula' cuma mula-mula tuh artinya kan Angel lahirnya suci kan ada Tuhannya."
"Sekarang kan dia udah gak suci, suka nipu orang, hidup di duniawi yang penuh roh setan, makanya saya suruh kembali ke waktu dia lahir," jelas Deolipa Yumara.
(Tribunnews.com/Izmi Ulirrosifa/Fauzi Nur Alamsyah)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.