Bela Pesulap Merah, Hotman Paris Sebut Tak Ada Ketentuan Undang-undang Tentang Dukun
Hotman Paris membela langkah Pesulap Merah yang mengedukasi masyarakat mengenai dukun. Pesulap Merah turut mengajak Hotman untuk memberikan edukasi.
Penulis: Dicha Devega Putri Arwanda
Editor: Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Pesulap Merah dilaporkan oleh para para dukun, karena disebut telah membongkar trik perdukunan.
Terkait hal tersebut membuat pengacara Hotman Paris ikut menanggapi soal kasus Pesulap Merah.
Diketahui Pesulap Merah telah dilaporkan oleh Gus Samsudin dan Pengacara Dukun, Firdaus Oiwobo.
Baru-baru ini Marchel Radhival alias Pesulap Merah juga mendapatkan somasi dari Rara Pawang Hujan.
Dikutip dari kanal YouTube Cumicumi, Hotman Paris ikut memberikan komentar soal kasus perdukunan yang ada di dalam hukum.
"Tidak ada ketentuan perundang-undangan tentang dukun," beber Hotman Paris, Senin (5/9/2022).
Baca juga: Bongkar Trik Perdukunan, Pesulap Merah Dapat Ancaman hingga Dicari Sosok Misterius Pukul 2 Dini Hari
"Bahkan di RUU yang baru ada larangan barang siapa yang bisa menjajikan santet, yang bisa membahayakan orang itu sudah tindak pidana."
"Jadi tidak ada undang-undang tentang dukun," imbuhnya.
Hotman Paris menegaskan bahwa di dalam hukum tidak ada tindak pidana soal dukun.
Baca juga: Hotman Paris Berpikir Berhari-hari Saat Ada yang Minta Ia Jadi Pengacara Bharada E atau Brigadir J
Menurutnya jika Pesulap Merah membongkar trik perdukunan adalah suatu hal yang tepat dilakukan.
Lantaran bisa mengedukasi masyarakat ke jalan yang benar dan baik.
"Membongkar rahasia perdukunan, kalau memang dukun itu menyembunyikan sesuatu yang tidak benar, itu malah edukasi."
"Membuktikan kebenaran adalah hal yang mulia," sambungnya.
Hotman Paris kini membantu Pesulap Merah dalam perkaranya.