Putri Candrawathi Tak Ditahan, Angelina Sondakh Ingat Jasa Kak Seto Pada Kasusnya, Tapi Beda Nasib
Nama dan nasibnya terjerat kasus korupsi dibandingkan dengan Putri Candarawathi yang sampai saat ini belum ditahan, Angelina Sondakh pun buka suara.
Editor: Anita K Wardhani
"Dan ini pun pernah saya sampaikan pada kasusnya Mbak Angelina Sondakh, dulu dia kan punya bayi."
"Ini pengalaman saya juga menangani kasus sebelumnya dan kemudian ada beberapa juga yang diizinkan," kata Seto dikutip dari Kompas.com, Senin (5/9/2022).
Pertanyaan Keluarga Brigadir J, Apakah Putri Candrawathi Tak Ditahan karena Istri Jenderal?
Polisi mendapat kritik dari masyarakat karena terkesan memberikan perlakuan berbeda terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Tersangka kasus pembunuhan Brigadir J yakni Putri Candrawathi tidak ditahan polisi karena alasan kemanusiaan masih memiliki bayi.
Keluarga Brigadir Yosua atau Brigadir J pun memberikan tanggapan.
Bibi Brigadir J, Roslin Simanjutak mengatakan perlakuan polisi tidak adil.
Pasalnya banyak kasus perempuan yang memiliki bayi namun tetap ditahan.
"Itulah hebatnya hukum di Indonesia, selalu tumpul ke atas tapi tajam ke bawah, banyak kok ibu-ibu di luar sana yang punya bayi, yang hamil tapi mereka dihukum, dipenjara, ditahan," tegasnya, Jumat (2/9/2022).
Keputusan ini menjadi pertanyaan bagi keluarga Brigadir Yosua.
"Ini pertanyaan juga bagi kami, gegara mungkin ada orang kuat di dalam negara, seorang istri Jenderal makanya tidak dihukum? Kita kurang paham juga," ujarnya.
Keluarga menginginkan agar tersangka kasus pembunuhan berencana tersebut dapat ditahan karena ancaman hukumannya sudah lebih dari lima tahun.
"Seharunya dia ditahan, tapi dia masih diberikan kelonggaran dan tidak ditahan, ya ini bu PC merasa di atas angin dan merasa tidak bersalah," ucanya.
Karena saat tidak ditahan PC bisa membuat opini opini baru, membuat kebohongan baru karena dia merasa tidak bersalah.
"Kalau permintaan keluarga ya wajib dan harus ditahan sesuai dengan apa yang dia perbuat," tegasnya.
Pengamat: Putri Candrawathi Tak Ditahan Bakal Menimbulkan Kecemburuan Sosial
Guru Besar Hukum Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho menilai, rumah tahanan (rutan) bukan satu-satunya pilihan untuk menahan tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi.
Menurut Hibnu, istri Ferdy Sambo itu bisa saja dijadikan tahanan rumah atau tahanan kota jika tak memungkinkan ditahan di rutan.
"Kalau lebih baik, menurut saya itu tetap tahanan, tapi diletakkan pada tahanan kota atau tahanan rumah," kata Hibnu kepada Kompas.com, Jumat (2/9/2022).
Hibnu menilai, belum ditahannya Putri Candrawathi sangat mungkin menimbulkan kecemburuan sosial.
Menurut dia, wajar jika publik lantas menganggap polisi memperlakukan istri jenderal bintang dua itu istimewa.
Memang, kata Hibnu, Pasal 31 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) membolehkan seorang tersangka atau terdakwa memohonkan penangguhan penahanan.
Ihwal penahanan pun menjadi keputusan subjektif penegak hukum yang berwenang.
Seseorang bisa saja tak ditahan karena diyakini tidak kabur atau mengulangi perbuatannya. Bisa juga karena alasan kemanusiaan seperti faktor usia, kesehatan, pekerjaan, atau anak.
Namun, terkait kasus Putri, menurut Hibnu, penyidik kepolisian sebenarnya bisa saja menetapkan status istri Sambo itu sebagai tahanan rumah atau tahanan kota.
Putri tak harus ditahan di rutan jika dia memang masih harus merawat anaknya yang masih kecil.
"Jika jadi tahanan rumah atau tahanan kota, secara norma terpenuhi sebagai tahanan. Kalau itu kan nggak ditahan, penangguhan penahanan itu ditangguhkan sama sekali, sehingga menimbulkan kecemburuan," ujar Hibnu.
"Jadi jalan tengahnya seharusnya ditahan, tapi masuk tahanan rumah atau tahanan kota, bukan di rumah tahanan," tutur dia.
Kendati demikian, lanjut Hibnu, status penahanan Putri sangat mungkin berubah seiring dengan perkembangan kasus ini.
Bisa jadi saat ini polisi tidak menahannya, namun, setelah kasus dilimpahkan ke kejaksaan atau pengadilan, istri Sambo itu ditahan.
"Tergantung subjektivitas dari masing-masing penegak hukum," kata dia.
Adapun Putri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembuhan berencana terhadap Brigadir J pada 19 Agustus 2022.
Selain Putri, ada empat tersangka lainnya yakni Irjen Ferdy Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.
Polisi sebelumnya mengungkapkan bahwa Putri belum ditahan setidaknya karena tiga alasan yakni kesehatan, kemanusiaan, dan anak.
Alasan kemanusiaan yang dimaksud adalah ditahannya suami Putri, Ferdy Sambo, terkait kasus yang sama.
(WartaKotalive.com/Desy Selviany) (Tribun Jambi/Kompas.com)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.