Transformasi Pinangki: Dulu Bak Sosialita, Tampil Religius Saat Sidang, Terlihat Kusam ketika Bebas
Pinangki Sirna Malasari lebih dari dua per tiga menjalani masa hukuman di LP Kelas IIA Tangerang. Kini ia bebas bersyarat, Selasa (6/9/2022).
Editor: Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pinangki Sirna Malasari, terpidana kasus suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung untuk Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra, bebas bersyarat, Selasa (6/9/2022).
Lebih dari dua per tiga masa hukuman telah dijalaninya di LP Kelas IIA Tangerang.
Saat bebas, eks Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan, itu jadi sorotan.
Penampilanya jauh berbeda saat menjadi pejabat di kejaksaan hingga terjerat kasus suap dan menjalani proses hukum yang kemudian menjebloskannya ke penjara.
Baca juga: Sosok Pinangki Sirna Malasari, Eks Jaksa yang Terjerat Kasus Djoko Tjandra Hingga Bebas Bersyarat
Sebelumnya Pinangki dikenal glamour. Penampilannya bak sosialita. Ia rutin melakukan perawatan untuk mempercantik wajahnya.
Bahkan dalam program Aiman yang tayang di Kompas TV edisi 10 Agustus 2020 lalu tentang kasus Djoko Tjandra, Pinangki disebut pernah melakukan operasi plastik di New York, Amerika Serikat.
Namun, saat bebas dari masa hukuman, penampilan Pinangki berubah total.
Dari foto dokumentasi Kemenkumham Banten yang diperoleh Kompas.com, terlihat Pinangki mengenakan baju warna hitam bercorak putih saat menerima pembebasan bersyarat di Lapas Kelas IIA Tangerang.
Sebagian wajahnya memang tertutup masker. Tapi terlihat bahwa ia tak mengenakan make up tebal seperti dulu saat masih jadi pejabat kejaksaan.
Bahkan rambutnya yang dulu tersisir rapi dan bercahaya kini dibiarkan terurai. Tampak kering dan kusam.
Ia berdiri sambil memegang amplop cokelat dan tas hitam dengan kedua tangannya.
Pada foto tersebut terlihat Pinangki berdiri bareng petugas Lapas dan terpidana wanita lainnyadi antaranya Desi Arryani, Mirawati Basri, dan mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.
Berikut ini transformasi Pinangki Sirna Malasari yang dirangkum Tribunnews.com:
1. Penampilan Pinangki bak sosialita
Pinangki dulu menjabat Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan. Penampilannya bak sosialita.
Dalam program Aiman yang tayang di Kompas TV edisi 10 Agustus 2020 lalu tentang kasus Djoko Tjandra, Aiman memperoleh foto eksklusif kegiatan jaksa pinangki yang dinilai di luar kewajaran. Tak sesuai gajinya sebagai jaksa eselon 4.
Mulai dari operasi implan bagian wajah di Amerika Serikat hingga plesir luar negeri yang kerap menggunakan kelas atas pesawat.
Aiman juga sempat mengulasnya dalam sebuah tulisan di laman Kompas.com.
Dari hasil penelusuran, implan yang dilakukan Jaksa Pinangki ditangani oleh dr Andrew Jacono.
Jacono membuka praktik di New York Center for Plastic Surgery yang beralamat di Park Avenue, New York City, Amerika Serikat.
Dalam laman klinik itu disebutkan bahwa Jacono memiliki banyak prestasi. Spesialisasinya adalah operasi hidung.
Dari foto yang disematkan, terlihat Jaksa Pinangki tengah berfoto bersama Jacono. Tampak bagian hidungnya masih tertutup perban.
Biaya yang dikeluarkan untuk bedah plastik tidak murah. Namun, biayanya bervariasi tergantung dari berbagai faktor, seperti prosedur apa saja yang dilakukan, dokter yang menangani, hingga di mana mereka melakukannya.
Sebagai gambaran, operasi hidung yang dilakukan Nikita Mirzani di Korea Selatan memakan biaya hingga sekitar Rp 1,1 miliar.
Baca juga: Mantan Jaksa Pinangki Divonis Penjara 10 Tahun, 2 Tahun Kemudian Bebas Bersyarat, Kok Bisa?
Sementara Krisdayanti, melakukan sejumlah prosedur kecantikan di Singapura dan rela menggelontor dana hingga ribuan Dollar.
Terbaru, selebgram Dara Arafah juga sempat menjadi sorotan karena melakukan operasi plastik dengan dr. Teuku Adifitrian, Sp.BP-RE alias dr. Tompi.
Untuk menyempurnakan bagian hidungnya, Dara mengeluarkan uang hampir Rp 100 juta.
Beberapa contoh di atas mungkin tidak membantu banyak untuk menerka biaya operasi plastik yang dikeluarkan Jaksa Pinangki di AS. Apalagi, ia juga tidak membeberkan lebih jauh tentang bagian tubuh mana saja yang dioperasi.
Meski begitu, satu hal yang mungkin kita semua bisa sepakat, sepertinya biaya yang dikeluarkan cukup besar.
Mengingat operasi dilakukan di AS dan dilakukan oleh dokter yang memiliki reputasi baik.
2. Tampil religius saat jalani persidangan
Penampilan Pinangki cukup berbeda ketika dirinya mengikuti persidangan pada 2020 hingga 2021 silam.
Selama mengikuti persidangan Pinangki Sirna Malasari kerap mengenakan pakaian tertutup.
Ia senantiasa tampil mengenakan hijab dan mengenakan baju gamis.
Sebagian wajahnya pun tertutup masker. Ia juga mengenakan kacamata.
Dalam beberapa kali sidang, Pinangki benar-benar seperti mengubah citranya menjadi sosok religius.
3. Rambutnya terlihat kusam saat bebas dari masa hukuman
Saat bebas dari masa hukuman, penampilan Pinangki berubah total.
Dari foto dokumentasi Kemenkumham Banten yang diperoleh Kompas.com, terlihat Pinangki mengenakan baju warna hitam bercorak putih saat menerima pembebasan bersyarat di Lapas Kelas IIA Tangerang.
Sebagian wajahnya memang tertutup masker. Tapi terlihat bahwa ia tak mengenakan make up tebal seperti dulu saat masih jadi pejabat kejaksaan.
Bahkan rambutnya yang dulu tersisir rapi dan bercahaya kini dibiarkan terurai. Tampak kering dan kusam.
Ia berdiri sambil memegang amplop cokelat dan tas hitam dengan kedua tangannya.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Banten, Masjuno, mengatakan Pinangki sudah menjalani penahanan kurang lebih 2 tahun.
"Kurang lebih 2 tahun. Sama syaratnya juga, disamakan semuanya karena sudah tertuang secara tertulis," kata Masjuno, Selasa (6/9/2022).
Pinangki Sirna Malasari merupakan eks Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan.
Eks Jaksa tersebut sebelumnya divonis bersalah Pengadilan Tipikor Jakarta dan dijatuhi hukuman 10 tahun penjara terkait kasus suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
Vonis terhadap Pinangki Sirna Malasari dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada 8 Februari 2021.
Kemudian, Pinangki mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta dan hukumannya dipotong dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Putusan tersebut juga tertuang di dalam putusan nomor 10/PID.SUS-TPK/2021/PT DKI yang diputuskan pada Selasa, (8/6/2021).
Setelah jaksa dan Pinangki tidak mengajukan kasasi, terpidana kasus suap pengurusan Fatwa MA untuk Djoko Tjandra tersebut kemudian dieksekusi ke LP Kelas II-A Tangerang pada Senin (2/8/2021).
Sebelumnya, Pinangki Sirna Malasari ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Agung pada 11 Agustus 2020.
Setelah menyandang status tersangka saat itu, Pinangki pun langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Salemba Cabang Kejaksaan Agung terhitung mulai 11 Agustus 2020.
Lantas Pinangki pun duduk perdana menjadi terdakwa pada 23 September 2020.
Hingga akhirnya dijatuhkan vonis oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada 8 Februari 2021.
(Tribunnews.com/ Ilham/ kompas.com/ tribunwiki)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.