Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Bertemu Mantan ART yang Curi Brankasnya, Dara Arafah Sebut Pelaku Minta Maaf hingga Mohon Dibebaskan

Dara Arafah bertemu dengan mantan ART yang mencuri brankasnya. Ia sebut pelaku meminta maaf dan mohon dibebaskan dari jeratan hukum.

Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Bertemu Mantan ART yang Curi Brankasnya, Dara Arafah Sebut Pelaku Minta Maaf hingga Mohon Dibebaskan
YouTube Intens Investigasi/Tangkapan Layar
Selebgram Dara Arafah mengaku sempat bertemu mantan ART yang mencuri brankasnya. 

"Barang bukti yang berhasil diamankan oleh penyidik di antaranya uang cash Rp 672 juta," kata Kombes Zulpan, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Senin (12/9/2022).

"Jadi sudah berkurang, ada yang dibelikan barang-barang. Kemudian satu linggis, satu palu, dua gergaji kecil, pakaian yang digunakan pada saat melakukan pencurian."

"Kemudian beberapa barang elektronik, seperti handphone, satu BPKB motor atas nama Rahmat Tri Wijayanto, dan STNK atas nama yang sama," paparnya.

Kolase Instagram @daraarafah
Polisi berhasil menangkap mantan ART yang mencuri brankas Dara Arafah. Sebagian uang hasil curian sudah dibelikan motor sport. (Kolase Instagram @daraarafah)

Baca juga: Dara Arafah Syok, Brankas di Rumahnya Dibawa Kabur ART, Pelaku Ternyata Pernah Masuk Penjara

Kepada polisi, kedua pelaku menjelaskan bahwa mereka telah mempergunakan sebagian uang di brankas Dara Arafah untuk membeli motor sport hingga handphone.

"Uang tersebut sebagian sudah digunakan oleh tersangka Sarpun di antaranya membeli motor Kawasaki Ninja ZX 250R senilai Rp 113 juta," terang Zulpan.

"Kemudian juga membeli beberapa handphone, serta memberikan ke tunangannya," sambungnya.

Selain itu, Sarpun yang disebut sebagai kekasih Mursidah telah memberikan uang tersebut kepada wanita lain senilai Rp 5 juta.

Berita Rekomendasi

Wanita tersebut, kata Kombes Zulpan, merupakan tunangan dari tersangka Sarpun.

"Jadi dia (Sarpun) udah punya tunangan, memberikan kepada tunangannya sebesar Rp 5 juta untuk keperluan sehari-hari tunangannya," tuturnya.

Atas kejadian ini, kedua pelaku terancam hukuman pidana maksimal tujuh tahun penjara.

Berita lain terkait Dara Arafah

(Tribunnews.com/Indah Aprilin)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas