Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Seleb
LIVE ●

Penjelasan Saksi Ahli ITE dalam Sidang, Meringankan Medina Zein?

Medina Zein menjalani sidang di kasus dugaan pencemaran nama baik dan pengancaman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/9/2022).

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Penjelasan Saksi Ahli ITE dalam Sidang, Meringankan Medina Zein?
tribunnews.com/ Fauzi Nur Alamsyah
Terdakwa Medina Zein saat menjalani sidang kasus dugaan pencemaran nama baik dan pengancaman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/9/2022). 

Dari jawaban tersebut tampaknya  keterangan Bambang meringankan untuk Medina Zein.

Untuk diketahui, masalah ini berawal dari Medina Zein yang diduga menjual tas branded palsu ke sejumlah figur publik Tanah Air, termasuk Marissya Icha.   

Merasa tas tersebut tidak orisinil, Marissya Icha meminta agar Medina Zein mengembalikan uang yang telah ditransfernya.   

Namun, Marissya Icha mengklaim malah mendapatkan dugaan pengancaman dan pencemaran nama baik dari Medina Zein melalui media elektronik. Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/4517/IX/2021/SPKT/Polda Metro Jaya. 

Atas laporan tersebut, Medina Zein disangkakan Pasal 310 dan 311 KUHP dan atau Pasal 27 Ayat 3 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. 

Begitupun dengan Uci Flowdea, keduanya sempat bersiteru hingga terjadi adanya dugaan pengancaman terhadap Uci Flowdea

Laporan tersebut terdaftar di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/5025/X/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA. 

Rekomendasi Untuk Anda

Atas laporan ini, Medina Zein akhirnya dijemput paksa. Ia pun ditahan pada 7 Juli lalu.

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas