Open Mic Dipatenkan, Yudha Keling: Banyak Pihak yang Dirugikan
Jebolan Stand Up Comedy Indonesia 4, Yudha Keling turut memberi tanggapannya terkait polemik istilah Open Mic.
Penulis: M Alivio Mubarak Junior
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mohammad Alivio
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jebolan Stand Up Comedy Indonesia 4, Yudha Keling turut memberi tanggapannya terkait polemik istilah Open Mic.
Diketahui, istilah Open Mic telah diklaim menjadi Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) oleh Ramon Papana.
Hal tersebut menuai pro dan kontra dari kalangan komika. Satu di antaranya Yudha Keling yang kontra atas hal itu.
Baca juga: Sidang Gugatan Merek Dagang Open Mic Milik Ramon Papana Digelar Perdana Hari Ini
"Gua sih dukung banget Stand Up Indo dengan gerakannya Open Mic Buat Publik," kata Yudha Keling ditemui di kawasan Prapanca, Jakarta Selatan, Jumat (16/9/2022).
Menurutnya, dampak Open Mic dipatenkan, ada beberapa kafe yang mendapatkan somasi.
"Karena gara-gara Open Mic dijadiin hak merek sama seseorang, contohnya ada beberapa kafe yang bikin acara Open Mic, terus dikirimi surat somasi untuk bayar sejumlah nominal tertentu," ujar Yudha Keling.
Ia pun turut memberikan contoh dampak negatif dengan adanya klaim HAKI istilah Open Mic ini.
"Terus, ada lagi Kang Mo Sidik, salah satu senior dari Stand Up Indo, dia kan bikin komedi club namanya Ketawa Komedi Club, dia udah sempet izin ke orang itu. Katanya diizinkan, tapi ternyata malah disomasi sebesar Rp 1 miliar," jelasnya.
Baca juga: Yudha Keling Bagikan Tips Aman Berinvestasi Saham
"Jadi banyak pihak yang dirugikan gara-gara memakai istilah umum dijadikan merek sama dia," lanjut Yudha.
Meski dirinya tak pernah mendapat dampak negatif dari adanya klaim HAKI atas istilah Open Mic tersebut, tapi ia menyadari banyak pihak yang dirugikan.
"Gua sih secara pribadi enggak pernah kena itu. Tapi banyak yang dirugikan," pungkasnya.
Terbaru terkait persoalan ini, perkumpulan stand up Indonesia yang digawangi Pandji Pragiwaksono, Ernest Prakasa, hingga Adjis Doaibu menggugat merek dagang Open Mic ke PN Jakarta Pusat pada 25 Agustus 2022.
Pihak yang digugat adalah Ramon Papana, pemilik merek open mic dan Direktorat Merek Dirjen Kekayaan Intelektual sebagai turut tergugat.
Diketahui bahwa istilah Open Mic diklaim Ramon Papana pada 2013 silam.
Atas kejadian tersebut membuat para komika dari stand up comedy Indonesia melakukan aksi gugatan pembatalan merek open mic.
Upaya hukum pembatalan ini dilakukan untuk melawan pihak yang ingin memonopoli dan memiliki kegiatan Open Mic.