Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Acong Latif Ungkap Alasan Firdaus Oiwobo Dilaporkan ke Polisi: Takut Ada Masyarakat yang Tak Terima

Acong Latif mengungkapkan alasan soal Firdaus Oiwovo dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Hal itu membuat Acong khawatir tentang masyarakat yang tak terima

Penulis: Dicha Devega Putri Arwanda
Editor: bunga pradipta p
zoom-in Acong Latif Ungkap Alasan Firdaus Oiwobo Dilaporkan ke Polisi: Takut Ada Masyarakat yang Tak Terima
YouTube Cumicumi
Acong Latif (kanan) mengungkapkan alasannya melaporkan Firdaus Oiwobo ke Polda Metro Jaya. Acong khawatir dengan banyaknya berita hoax dari Firdaus membuat masyarakat khawatir. 

TRIBUNEWS.COM - Pengacara Acong Latif mengungkapkan alasan dilaporkannya Firdaus Oiwobo ke Polda Metro Jaya.

Diduga Firdaus Oiwobo telah menyebarkan berita hoax alias bohong.

Dilaporkannya Firdaus Oiwobo dilayangkan oleh sejumlah pihak.

Lantaran berita hoax dari Firdaus Oiwobo ini dapat menyesatkan orang lain.

Dikutip dari kanal YouTube Cumicumi, Acong Latif mengungkapkan alasan Firdaus Oiwobo dilaporkan ke pihak kepolisian.

"Tujuannya biar nggak ada masyarakat yang sakit hati dan bertindak tidak karuan," beber Acong, Senin (19/9/2022).

Baca juga: Dilaporkan Firdaus Oiwobo atas Dugaan Penghinaan, Gus Miftah Kebingungan: Saya Hina Siapa?

Menurut Acong langkah yang diambilnya sudah benar dengan melaporkan Firdaus Oiwobo.

Berita Rekomendasi

"Langkah klien kita sudah benar melaporkan secara hukum ke Polda,"

"Misalnya masyarakat ngamuk dengan pernyataan dia gimana, dia bisa diamankan ditahan dulu, itu bagus, saya berharap Fidaus ini ditahan," terang Acong.

Pengacara Persatuan Dukun, Firdaus Oiwobo dilaporkan oleh Acong Latif karena menyebarkan berita hoax.
Pengacara Persatuan Dukun, Firdaus Oiwobo dilaporkan oleh Acong Latif karena menyebarkan berita hoax. (YouTube Curhant Bang Denny Sumargo)

Baca juga: Labeli Diri Panglima Organisasi Sultan, Firdaus Oiwobo Ancam Laporkan Raffi Ahmad dan Andre Taulany

Acong khawatir dengan masyarakat yang tidak terima dengan pernyataan hoax dari Firdaus.

"Takutnya ada masyarakat yang tidak terima juga dengan pernyataan dia trus ngamuk, ngejar-ngejar Firdaus."

"Jangan sampai seperti itu," jelas Acong.

Sebelum melakukan laporan, Acong dengan timnya melakukan diskusi terlebih dahulu.

Firdaus Oiwobo terancam hukuman 10 tahun penjara, karena menyebarkan berita hoax.

"Laporkan yang kita layangkan kemarin itu hasil diskusi dengan tim tentunya kita diskusi dulu sebelum melakukan laporan."

"Itu termasuk undang-undang ITE, ancamannya 10 tahun penjara itu yang kita laporkan kemarin," ungkap Acong.

Dalam laporan tersebut, Acong menyerahkan semua ke penyidik untuk diolah kembali.

"Kami serahkan sepenuhnya ke temen-temen penyidik, biarlah penyidik yang mengkaji, sehingga ada pengembangan yang lain," pungkas Acong.

Mendapat laporan dari Acong, Firdaus Oiwobo memberikan tanggapan dalam unggahan video.

"Anda ini udah salah jalan, sama aja menjerumuskan klien Anda."

"Anda laporkan saya dengan pasal 14, nggak salah? minimal 5 tahun lah, nggak usah 10 tahun."

"Gara-gara pengacara model Anda ini, akhirnya banyak klien-klien yang jeblos karena Anda nggak teliti," pungkas Fidaus Oiwobo.

(Tribunnews.com/Dicha Devega)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas