Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Reaksi Medina Zein Dengar Tuntutan 2 Kasus: Kaget, Soalnya Belum Pernah

Terdakwa Medina Zein mengaku kaget usai mendengar dua tuntutan atas kasus pengancaman dan pencemaran nama baik.

Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Reaksi Medina Zein Dengar Tuntutan 2 Kasus: Kaget, Soalnya Belum Pernah
Tribunnews.com/ Fauzi Nur Alamsyah
Medina Zein saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan pengancaman, Kamis (15/9/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Medina Zein mengaku kaget usai mendengar dua tuntutan atas kasus pengancaman dan pencemaran nama baik.

Hal tersebut dikatakan oleh Medina Zein usai sidang.

Ia menyebut kaget karena mengaku belum pernah terjerat kasus hingga diadili di Pengadilan.

Baca juga: FAKTA Sidang Tuntutan Medina Zein: Jalani Sidang 2 Perkara Sekaligus hingga Harapan sang Ibunda

"Kaget, soalnya belum pernah," kata Medina Zein, Senin (19/9/2022).

Penasihat hukum Medina Zein pun berencana mengajukan pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kliennya yang akan dibacakan pada Kamis (22/9/2022).

"Dari kami akan ajukan nota keberatan. Nanti akan siapkan nota keberatan tersebut secara tertulis di hari Kamis," ujar Dian selalu penasihat hukum Medina Zein.

Berita Rekomendasi

"Nanti akan kami tuangkan secara tertulis," timpal Lukman Azhari selaku suami sekaligus penasihat hukum Medina Zein.

Baca juga: Tak Ada di Ruang Sidang, Majelis Hakim Tolak Saksi A De Charge Medina Zein 

Diketahu Medina Zein baru saja menjalani dua sidang tuntutan sekaligus atas kasus dugaan pengancaman dan pencemaran nama baik.

Dalam kasus pengancaman, Medina Zein dituntut 1,5 tahun penjara dan denda penkara Rp 200 juta.

Kolase YouTube Cumicumi/ TRIBUNNEWS.COM/Fauzi Nur Alamsyah
Kolase YouTube Cumicumi/ TRIBUNNEWS.COM/Fauzi Nur Alamsyah (Kolase YouTube Cumicumi/ TRIBUNNEWS.COM/Fauzi Nur Alamsyah)

Sedangkan kasus pencemaran nama baik, istri Lukman Azhari ini dituntut 1 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

Untuk diketahui, masalah ini berawal dari Medina Zein yang diduga menjual tas branded palsu ke sejumlah figur publik Tanah Air, termasuk Marissya Icha.

Baca juga: Medina Zein Sebut Unggahannya Tak Tertuju ke Marissya Icha: Saya Hanya Meracau

Merasa tas tersebut tidak orisinil, Marissya Icha meminta agar Medina Zein mengembalikan uang yang telah ditransfernya.

Namun, Marissya Icha mengklaim malah mendapatkan dugaan pengancaman dan pencemaran nama baik dari Medina Zein melalui media elektronik.

Medina Zein saat menjalani sidang kasus dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/8/2022).
Medina Zein saat menjalani sidang kasus dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/8/2022). (TRIBUNNEWS.COM/Fauzi Nur Alamsyah)

Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/4517/IX/2021/SPKT/Polda Metro Jaya.

Atas laporan tersebut, Medina Zein disangkakan Pasal 310 dan 311 KUHP dan atau Pasal 27 Ayat 3 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Begitupun dengan Uci Flowdea, keduanya sempat bersiteru hingga terjadi adanya dugaan pengancaman terhadap Uci Flowdea.

Laporan tersebut terdaftar di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/5025/X/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Atas laporan ini, Medina Zein akhirnya dijemput paksa. Ia pun ditahan pada 7 Juli lalu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas