Reaksi Medina Zein Dengar Tuntutan 2 Kasus: Kaget, Soalnya Belum Pernah
Terdakwa Medina Zein mengaku kaget usai mendengar dua tuntutan atas kasus pengancaman dan pencemaran nama baik.
Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Medina Zein mengaku kaget usai mendengar dua tuntutan atas kasus pengancaman dan pencemaran nama baik.
Hal tersebut dikatakan oleh Medina Zein usai sidang.
Ia menyebut kaget karena mengaku belum pernah terjerat kasus hingga diadili di Pengadilan.
Baca juga: FAKTA Sidang Tuntutan Medina Zein: Jalani Sidang 2 Perkara Sekaligus hingga Harapan sang Ibunda
"Kaget, soalnya belum pernah," kata Medina Zein, Senin (19/9/2022).
Penasihat hukum Medina Zein pun berencana mengajukan pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kliennya yang akan dibacakan pada Kamis (22/9/2022).
"Dari kami akan ajukan nota keberatan. Nanti akan siapkan nota keberatan tersebut secara tertulis di hari Kamis," ujar Dian selalu penasihat hukum Medina Zein.
"Nanti akan kami tuangkan secara tertulis," timpal Lukman Azhari selaku suami sekaligus penasihat hukum Medina Zein.
Baca juga: Tak Ada di Ruang Sidang, Majelis Hakim Tolak Saksi A De Charge Medina Zein
Diketahu Medina Zein baru saja menjalani dua sidang tuntutan sekaligus atas kasus dugaan pengancaman dan pencemaran nama baik.
Dalam kasus pengancaman, Medina Zein dituntut 1,5 tahun penjara dan denda penkara Rp 200 juta.
Sedangkan kasus pencemaran nama baik, istri Lukman Azhari ini dituntut 1 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
Untuk diketahui, masalah ini berawal dari Medina Zein yang diduga menjual tas branded palsu ke sejumlah figur publik Tanah Air, termasuk Marissya Icha.
Baca juga: Medina Zein Sebut Unggahannya Tak Tertuju ke Marissya Icha: Saya Hanya Meracau
Merasa tas tersebut tidak orisinil, Marissya Icha meminta agar Medina Zein mengembalikan uang yang telah ditransfernya.
Namun, Marissya Icha mengklaim malah mendapatkan dugaan pengancaman dan pencemaran nama baik dari Medina Zein melalui media elektronik.
Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/4517/IX/2021/SPKT/Polda Metro Jaya.
Atas laporan tersebut, Medina Zein disangkakan Pasal 310 dan 311 KUHP dan atau Pasal 27 Ayat 3 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Begitupun dengan Uci Flowdea, keduanya sempat bersiteru hingga terjadi adanya dugaan pengancaman terhadap Uci Flowdea.
Laporan tersebut terdaftar di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/5025/X/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Atas laporan ini, Medina Zein akhirnya dijemput paksa. Ia pun ditahan pada 7 Juli lalu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.