Uci Flowdea Minta Medina Zein Kembalikan Uangnya Tunai, Beri Batas hingga Akhir Oktober
Uci Flowdea membuka pintu perdamaian kepada Medina Zein. Ia minta kepada Medina Zein untuk mengembalikan uangnya sampai batas waktu Oktober 2022.
Penulis: Izmi Ulirrosifa
Editor: Salma Fenty
TRIBUNNEWS.COM - Penyanyi Uci Flowdea buka pintu perdamaian untuk Medina Zein.
Perseteruan Uci Flowdea dengan Medina Zein masih terus bergulir.
Pasalnya Medina Zein baru saja menerima tuntutan pidana penjara selama 1,5 tahun atas kasus pengancaman terhadap Uci Flowdea.
Sebagai pelapor, Uci Flowdea membuka pintu perdamaian kepada Medina Zein sebelum masuk persidangan.
"Saya sudah membuka pintu perdamaian dan saya sudah memaafkan dia, itu jauh dari sebelum dia masuk," jelas Uci Flowdea, dikutip pada kanal YouTube KH Infotainment, Selasa (20/9/2022).
Uci Flowdea minta kepada Medina Zein untuk mengembalikan uangnya.
Baca juga: Uci Flowdea Sebut Tak Puas Atas Tuntutan JPU pada Medina Zein Soal Kasus Pengancaman
"Saya hanya menginginkan uang saya, tolong dikembalikan, hak saya tolong dikembalikan itu saja," tegas Uci Flowdea.
Akan tetapi ada syarat yang harus dilakukan oleh Medina Zein.
Uci Flowdea hanya meminta uang yang sudah ditransfer dikembalikan Medina sampai batas waktu Oktober 2022.
"Ada waktunya karena saya sebentar lagi mau ke Amerika, saya nggak mau diganggu."
"Saya kasih waktu sampai Oktober, karena Oktober akhir saya pergi selama dua bulan dan saya nggak bakal balik lagi ke Indonesia karena kasus Medina. Kalau tidak ada titik temu, hukum tetap berjalan," ujar Uci Flowdea.
Terkait pengembalian uang tersebut, Uci Flowdea menegaskan bahwa harus dibayar lunas tanpa cicilan.
"Saya tidak pernah mau dicicil, saya tidak mau ditermin. Saya minta sesuai bukti transfer yang pernah saya transfer ke dia, itu aja," ucap Uci Flowdea.
Baca juga: Uci Flowdea Mengaku Kena Gangguan Psikis Usai Dapat Ancaman Medina Zein, Sempat Berobat ke Singapura
"Kalau misalnya nanti dicicil itu ribet juga, tiap bulan saya harus nagih dia lagi. Kalau misalnya oke saya setuju ditermin, itu bukan pidana lagi itu perdata."
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.