Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

7 Website Ilegal Diduga Membajak Film Mencuri Raden Saleh, Visinema Pictures Lapor Polisi

Rumah produksi Visinema Picture melakukan tindakan tegas pada pembajak film terbaru mereka 'Mencuri Raden Saleh'.

Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in 7 Website Ilegal Diduga Membajak Film Mencuri Raden Saleh, Visinema Pictures Lapor Polisi
TRIBUNNEWS.COM/BAYU INDRA PERMANA
Putro Mas Gunawan (baju hitam) dan Aris Marasabessy (baju putih) usai membuat laporan terkait dugaan tindak pembajakan film Mencuri Raden Saleh di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Rabu (20/9/2022).Rumah produksi Visinema Picture melakukan tindakan tegas pada pembajak film terbaru mereka 'Mencuri Raden Saleh'. 

Pihak Visinema berkaca dari kasus pembajakan film Keluarga Cemara di tahun 2021 lalu yang berhasil membuat pelaku pembajakan, Aditya Fernando Phasyah (AFP) mendapatkan vonis 14 bulan penjara dari Pengadilan Negeri Jambi.

Baca juga: Visinema Pictures Rilis Poster Terbaru Film Nussa, Tampak Karakter Abba

Hal serupa ingin dilakukan Visinema Pictures kepada pemilik tujuh website atau URL ilegal yang sudah membajak film Mencuri Raden Saleh.

"Kalau teman-teman ingat kami kemarin ada penindakan ke Mas Aditya terhadap Keluarga Cemara. Nah ini, kita kembali tindak di film Mencuri Raden Saleh," beber Muhammad Aris Marasabessy kuasa hukum Visinema Pictures di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Rabu (20/9/2022).

Simak sinopsis film Mencuri Raden Saleh, akan tayang pada 25 Agustus 2022 di Bioskop. Kisah tentang aksi pencurian lukisan Raden Saleh.
Simak sinopsis film Mencuri Raden Saleh, akan tayang pada 25 Agustus 2022 di Bioskop. Kisah tentang aksi pencurian lukisan Raden Saleh. (Kolase Tribunnews/ IMdb)

"Kalo dari Visinema sendiri inginnya penegakan hukum, ya orangnya berharap bisa ditangkap dan ditahan," ujar Aris.

Dari pasal 113 UU RI nomor 28 tahun 2014 tentang hak cipta dan atau Pasal 32 junto Pasal 48 UU RI nomor 19 tahun 2018 tentang ITE yang disangkakan pihak Visinema Pictures.

Para terduga pelaku tindak pembajakan terancam hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 10 Miliar.

"Ya ancaman hukuman 10 tahun dan denda Rp 10 M," ungkap Aris.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas