7 Website Ilegal Diduga Membajak Film Mencuri Raden Saleh, Visinema Pictures Lapor Polisi
Rumah produksi Visinema Picture melakukan tindakan tegas pada pembajak film terbaru mereka 'Mencuri Raden Saleh'.
Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Anita K Wardhani
Pihak Visinema berkaca dari kasus pembajakan film Keluarga Cemara di tahun 2021 lalu yang berhasil membuat pelaku pembajakan, Aditya Fernando Phasyah (AFP) mendapatkan vonis 14 bulan penjara dari Pengadilan Negeri Jambi.
Baca juga: Visinema Pictures Rilis Poster Terbaru Film Nussa, Tampak Karakter Abba
Hal serupa ingin dilakukan Visinema Pictures kepada pemilik tujuh website atau URL ilegal yang sudah membajak film Mencuri Raden Saleh.
"Kalau teman-teman ingat kami kemarin ada penindakan ke Mas Aditya terhadap Keluarga Cemara. Nah ini, kita kembali tindak di film Mencuri Raden Saleh," beber Muhammad Aris Marasabessy kuasa hukum Visinema Pictures di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Rabu (20/9/2022).
"Kalo dari Visinema sendiri inginnya penegakan hukum, ya orangnya berharap bisa ditangkap dan ditahan," ujar Aris.
Dari pasal 113 UU RI nomor 28 tahun 2014 tentang hak cipta dan atau Pasal 32 junto Pasal 48 UU RI nomor 19 tahun 2018 tentang ITE yang disangkakan pihak Visinema Pictures.
Para terduga pelaku tindak pembajakan terancam hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 10 Miliar.
"Ya ancaman hukuman 10 tahun dan denda Rp 10 M," ungkap Aris.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.