Jaksa Tolak Pledoi Medina Zein Atas Kasus Pencemaran Nama Baik dan Pengancaman
Dalam repliknya, JPU tetap pada tuntutannya, yakni penjara satu tahun dan menganggap istri Lukman Azhari, itu bersalah.
Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik dan pengancaman, Medina Zein kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kali ini sidang dilanjutkan dengan agenda menanggapi nota pembelaan atau pledoi yang dibacakan oleh Medina Zein dan kuasa hukumnya pekan lalu.
Dalam repliknya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap pada tuntutannya, yakni penjara satu tahun dan menganggap istri Lukman Azhari, itu bersalah.
"JPU tetap pada tuntutan, menyatakan terdakwa Medina Susani Daivina Zein terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindakan pencemaran nama baik melalui media elektronik," kata JPU dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (26/9/2022).
Selanjutnya, dalam sidang kedua atas kasus dugaan pengancaman oleh Medina terhadap Uci Flowdea, JPU nyatanya juga tetap pada tuntutannya yakni 1 tahun penjara dengan denda Rp 200 Juta.
"Menolak nota pembelaan Medina Susani Daivina Zein, mengabulkan seluruh tuntutan penuntut umum, demikian nota tanggapan terhadap terdakwa," tutur JPU.
Diketahui sebelumnya Medina Zein telah membacakan pledoi dalam sidangnya di PN Jakarta Selatan pekan lalu.
Dalam pesan tersebut, Medina Zein menyinggung soal anak-anaknya yang masih membutuhkan perhatian dan kasih sayang seorang ibu.
Baca juga: Medina Zein Pingsan Usai Sidang, Uci Flowdea Doakan Istri Lukman Azhari Lekas Sembuh
"Saya Medina Susani, ibu dua orang anak-anak yang masih butuh bimbingan dan perhatian dari seorang ibu," kata Medina Zein
"Saya sadar, saya belum bisa menjadi sosok ibu yang baik bagi kedua anak saya. Tapi saya terus berusaha untuk menjadi ibu yang terbaik," ujarnya melanjutkan.
Ia menyebut jika kedua anaknya masih membutuhkan perhatian dan kasih sayang orangtua.
Kemudian ia juga meminta maaf kepada Uci Flowdea dan Marissya Icha atas perbuatan yang telah ia lakukan.
Begitupun pledoi yang dibacakan oleh kuasa hukumnya meminta agar Medina tidak dilakukan penahanan karena mengidap penyakit bipolar.
Medina Zein saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan pengancaman, Senin (26/9/2022)