Polisi Tetap Proses Laporan Terhadap Baim-Paula Meski Keduanya sudah Minta Maaf
pasangan artis diduga melanggar pasal 220 KUHP tentang laporan palsu atau laporan telah melakukan tindak pidana bahwa mengetahui hal itu tida
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA - Pelaksana Tugas (Plt) Humas Polres Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi menegaskan, tetap memproses laporan Sahabat Polisi meski Baim Wong dan Paula Verhoeven sudah minta maaf.
"Jika ada permintaan maaf itu tidak masalah, tapi proses laporan tetap berjalan," kata Nurma di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (3/10/2022).
Nurma pun menjelaskan, pasangan artis tersebut diduga melanggar pasal 220 KUHP.
"Keduanya terancam hukuman 1 tahun 4 bulan penjara," ungkap Nurma.
Baca juga: Sahabat Polisi Laporkan Pasangan Baim Wong dan Paula ke Polres Metro Jakarta Selatan
Senada dengan polisi, Kuasa Hukum Sahabat Polisi Indonesia, Eko, mengatakan, hingga saat ini pihaknya tetap ngotot memidanakan pasangan artis tersebut.
Ia menyebutkan, belum ada niatan mediasi dengan keduanya meski sudah melontarkan permintaan maaf kepada publik.
"Untuk sementara belum ya (mediasi), kita akan tetap lanjutkan. Supaya ini jadi pembelajaran buat kita semua," ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, Sahabat Polisi Indonesia (SPI) resmi melaporkan pasangan artis Baim Wong dan Paula Verhoeven di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (3/10/2022) sore.
Direktur Sosial dan Budaya Sahabat Polisi Indonesia, Tengku Zanzabella mengatakan, laporan itu terkait konten laporan palsu yang dibuat oleh Baim dan Paula di Polsek Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
"Kami melaporkan karena ada prank dan pembodohan masyarakat sehingga kami harus bertindak," kata Tengku di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (3/10/2022).
Tengku juga mengatakan, konten laporan palsu tersebut juga dianggap melecehkan institusi Polri dan tidak memberikan manfaat bagi masyarakat.
"Sehingga kami harus bertindak untuk membersihkan nama institusi Polri," sebutnya.
Sementara itu kuasa hukum Sahabat Polisi Indonesia, Eko menyebutkan, Baim dan Paula disebut melanggar pasal 220.
Baca juga: Sederet Kecaman atas Aksi Baim Wong dan Paula Verhoeven yang Buat Konten Prank KDRT
Adapun isi pasal tersebut yakni pengaduan suatu tindak pidana padahal mengetahui tindakan itu tidak dilakukan.
"Ini jadi pembelajaran kita semua jangan main-main dengan persoalan hukum, apalagi ini di kantor polisi," kata Eko.
Laporan polisi yang dibuat oleh Sahabat Polisi Indonesia teregistrasi dengan nomor LP/2386/X/2022/RJS. Jika nantinya terbukti melanggar, pasangan artis Baim dan Paula terancam sanksi 1 tahun 4 bulan penjara.
Caption : Plt Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi sebut tetap proses laporan sahabat polisi Indonesia meski Baim-Paula sudah minta maaf. (Fahmi Ramadhan/Tribunnews.com)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.