Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Sahabat Polisi Laporkan Baim Wong dan Paula ke Polisi Buntut Prank KDRT, Biar Ada Efek Jera

Konten prank kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Baim Wong dan Paula Verhoeven dinilai melecehkan institusi polisi.

Editor: Willem Jonata
zoom-in Sahabat Polisi Laporkan Baim Wong dan Paula ke Polisi Buntut Prank KDRT, Biar Ada Efek Jera
Instagram @baimwong
Baim Wong 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo

TRIBUNNEWS.COM - Konten prank kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Baim Wong dan Paula Verhoeven berbuntut panjang.

Sahabat Polisi Indonesia resmi melaporkan pasangan suami istri tersebut ke Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (3/10/2022).

Laporan Sahabat Polisi Indonesia pun diterika oleh petugas SPKT Polres Metro Jakarta Selatan dengan nomor LP/B/2386/X/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.

Baca juga: Dipolisikan Kasus Konten Prank KDRT,  Baim Wong dan Paula Verhoeven Diancam Hukuman 16 Bulan Penjara

Baim Wong dan Paula Verhoeven sudah menyampaikan permintaan maafnya kepada Polsek Kebayoran Lama, atas konten prank bertema KDRT itu.

"Walau sudah meminta maaf, kami tetap melaporkan BW (Baim Wong) dan P (Paula). Kami tetap meneruskan proses hukum ini," kata Tengku Zanzabilla, perwakilan Sahabat Polisi Indonesia.

Tengku menambahkan, pihaknya tetap meneruskan aksi konten prank tentang KDRT Baim Wong dan Paula Verhoeven, karena sudah melecehkan institusi polisi.

BERITA REKOMENDASI

"Biar ada efek jera, makanya kami tetap laporkan beliau," ucap Tengku Zanzabilla.

Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi menegaskan pihaknya akan meneruskan laporan dari Sahabat Polisi, terkait aksi konten prank tentang KDRT Baim Wong dan Paula Verhoeven.

"Proses hukum tetap kami teruskan sambil berproses meski pihaknya (Baim dan Paula) sudah meminta maaf," ungkap Nurma Dewi.

Nurma mengatakan pihaknya juga sudah menerima barang bukti dari pelapor. Tentu saja penyidik akan mengumpulkan barang bukti lain untuk bisa meneruskan kasus konten prank KDRT ke meja hijau.

Nurma menyebut dalam laporan Sahabat Polisi Indonesia, Baim Wong dan Paula Verhoeven diduga melanggar pasal 220 KUHP,  terkait dugaan laporan palsu di Polsek Kebayoran Lama.


"Ancaman hukumannya satu tahun empat bulan penjara," ucapnya.

Mengingat ancaman hukuman dibawah lima tahun penjara, Nurma tak bisa memastikan apakah Baim Wong dan Paula Verhoeven bisa di penjara atau tidak.

"Nanti ada penyidikan dan kita saat ini melakukan proses yang lagi berlangsung," ujar Nurma Dewi.

Diberitakan sebelumnya, Baim Wong dan Paula Verhoeven membuat sebuah konten berisi tentang laporan KDRT yang ternyata hanyalah prank.

Konten video itu diunggah ke akun youtube Baim Wong. Konten tersebut menjadi perhatian publik, karena diduga menyindir kasus dugaan KDRT Rizky Billar kepada Lesty Kejora.

Namun, konten video tersebut sudah dihapus atau di take down oleh Baim Wong sehingga tak ada lagi di kanal youtubenya. 

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas