Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Kim Kardashian Bayar Denda Rp 19 M setelah Didakwa SEC karena Promosikan Aset Kripto

Kim Kardashian membayar denda $1,26 juta atau Rp 19 miliar kepada Securities and Exchange Commission (SEC) untuk menyelesaikan tuntutan perdata.

Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: bunga pradipta p
zoom-in Kim Kardashian Bayar Denda Rp 19 M setelah Didakwa SEC karena Promosikan Aset Kripto
instagram.com/kimkardashian
Kim Kardashian dengan kalung berlian choker - Kim Kardashian membayar denda $1,26 juta atau Rp 19 miliar kepada Securities and Exchange Commission (SEC) untuk menyelesaikan tuntutan perdata. 

TRIBUNNEWS.COM - Kim Kardashian setuju untuk membayar denda $1,26 juta atau Rp 19 miliar kepada Securities and Exchange Commission (SEC).

Denda tersebut dimaksudkan untuk menyelesaikan tuntutan perdata setelah bintang reality TV itu menggembar-gemborkan aset kripto, EthereumMax di Instagram.

Dikutip CNN, SEC menuduh Kardashian gagal mengungkapkan bahwa dia dibayar $ 250.000 untuk menerbitkan posting Instagram-nya.

Selain membayar denda, dia setuju untuk bekerja sama dengan penyelidikan SEC yang sedang berlangsung.

“Kasus ini adalah pengingat bahwa, ketika selebriti atau influencer mendukung peluang investasi, termasuk sekuritas aset kripto, itu tidak berarti bahwa produk investasi tersebut tepat untuk semua investor,” kata Ketua SEC, Gary Gensler.

“Kami mendorong investor untuk mempertimbangkan potensi risiko dan peluang investasi dengan mempertimbangkan tujuan keuangan mereka sendiri.”

Baca juga: Videonya dengan Ray J Diduga Kembali Bocor, Kim Kardashian Panik hingga Telepon Kanye West

Kardashian juga setuju untuk tidak mempromosikan sekuritas kripto apa pun selama tiga tahun.

Berita Rekomendasi

"MS. Kardashian senang telah menyelesaikan masalah ini dengan SEC," kata pernyataan dari pengacaranya.

“Kardashian sepenuhnya bekerja sama dengan SEC sejak awal dan dia tetap bersedia melakukan apa pun untuk membantu SEC dalam masalah ini,"

"Dia ingin menyelesaikan masalah ini untuk menghindari perselisihan yang berlarut-larut,"

"Kesepakatan yang dia capai dengan SEC memungkinkan dia untuk melakukan itu sehingga dia dapat bergerak maju dengan banyak kegiatan bisnisnya yang berbeda.”

Melanggar ketentuan anti-menggembar-gemborkan undang-undang sekuritas federal

Baca juga: Kim Kardashian Dinyatakan Lajang secara Hukum dalam Tahap Pertama Perceraiannya dengan Kanye West

Kim Kardashian dengan kalung berlian choker.
Kim Kardashian dengan kalung berlian choker. - Kim Kardashian membayar denda $1,26 juta atau Rp 19 miliar kepada Securities and Exchange Commission (SEC) untuk menyelesaikan tuntutan perdata. (instagram.com/kimkardashian)

SEC menemukan bahwa Kardashian melanggar ketentuan anti-menggembar-gemborkan undang-undang sekuritas federal.

Kardashian menyetujui perintah itu tanpa mengakui atau menyangkal temuan SEC.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas