Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Lusa Baim Wong dan Paula Verhoeven Diperiksa Polisi Berkait Prank KDRT

Soal konten prank KDRT, Baim Wong dan Paula Verhoeven disebut melanggar pasal 220 KUHP.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Willem Jonata
zoom-in Lusa Baim Wong dan Paula Verhoeven Diperiksa Polisi Berkait Prank KDRT
YouTube KH INFOTAINMENT/Tangkapan Layar
YouTube KH INFOTAINMENT/Tangkapan Layar 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Baim Wong dan Paula Verhoeven dijadwalkan diperiksa polisi berkait  konten prank kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menghebohkan itu.

Polres Metro Jakarta Selatan mengagendakan pemanggilan tersebut pada Jumat 7 Oktober 2022.

Demikian dikatakan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indardi saat dihubungi Rabu (5/10/2022).

"Iya (Baim Wong dan Paula Verhoeven) dimintai keterangan, tanggal 7 Oktober 2022," kata Ade Ary.

Ade belum memastikan apakah kedua pasangan selebriti itu akan menghadiri agenda pemeriksaan soal kasus tersebut atau tidak.

Sebelumnya, Sahabat Polisi Indonesia (SPI) resmi melaporkan pasangan artis Baim Wong dan Paula Verhoeven di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (3/10/2022) sore.

Berita Rekomendasi

Direktur Bidang Sosial dan Budaya Sahabat Polisi Indonesia, Tengku Zanzabella mengatakan, laporan itu terkait konten laporan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) palsu yang dibuat oleh Baim dan Paula di Polsek Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Baca juga: Terkait Prank KDRT, Komnas Perempuan Sebut Baim Wong Perlu Tunjukkan Penyesalan dan Bertanggungjawab

"Kami melaporkan karena ada prank dan pembodohan masyarakat sehingga kami harus bertindak," kata Tengku di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (3/10/2022).

Tengku juga mengatakan, konten laporan palsu tersebut juga dianggap melecehkan institusi Polri dan tidak memberikan manfaat bagi masyarakat.

"Sehingga kami harus bertindak untuk membersihkan nama institusi Polri," sebutnya.

Sementara itu kuasa hukum Sahabat Polisi Indonesia, Eko menyebutkan, Baim dan Paula disebut melanggar pasal 220 KUHP.

Adapun isi pasal tersebut yakni pengaduan suatu tindak pidana padahal mengetahui tindakan itu tidak dilakukan.

Sahabat Polisi Indonesia laporan Baim Wong dan Paula Verhoeven ke Polres Jakarta Selatan, Senin (3/10/2022), imbas konten laporan KDRT palsu.
Sahabat Polisi Indonesia laporan Baim Wong dan Paula Verhoeven ke Polres Jakarta Selatan, Senin (3/10/2022), imbas konten laporan KDRT palsu. (Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan)

"Ini jadi pembelajaran kita semua jangan main-main dengan persoalan hukum, apalagi ini di kantor polisi," kata Eko.

Laporan polisi yang dibuat oleh Sahabat Polisi Indonesia teregistrasi dengan nomor LP/2386/X/2022/RJS. Jika nantinya terbukti melanggar, pasangan artis Baim dan Paula terancam sanksi 1 tahun 4 bulan penjara. 

Polisi Buka Peluang Restorative Justice

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menegaskan bahwa pihaknya tetap mengedepankan peluang Restorative Justice untuk kasus konten prank Baim Wong.

Baim Wong sendiri akan dipanggil ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk dimintai keterangan terkait maksud dan tujuan konten prank tersebut.

Baca juga: Polisi Tetap Proses Laporan Terhadap Baim-Paula Meski Keduanya sudah Minta Maaf  

"Jadi, tidak menutup kemungkinan, kita, kepolisian (akan) memberikan ruang kepada yang bersangkutan untuk membicarakan ini dalam rangka mungkin nanti bisa Restorative Justice," kata Endra Zulpan dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Selasa (4/10/2022).

Kendati begitu penyidik akan tetap memeriksa Baim Wong dalam waktu dekat di Polres Metro Jakarta Selatan

"Kami akan meminta pertanggungjawaban yang bersangkutan, penjelasan, apa maksud dan tujuannya," ujar Zulpan.

"(Tetapi) Tentunya kita bisa membuka peluang untuk yang bersangkutan minta maaf ataupun Restorative Justice. Tapi, apabila terpenuhi unsur pidananya setelah dimintai keterangan, juga bisa sebaliknya," sambungnya. 

Baim Wong minta maaf

Pasangan Baim Wong dan Paula Verhoeven menyampaikan permintaan maaf dengan memposting video yang diunggah dalam akun Instagramnya.

Dikutip dari Instagram @baimwong, Baim Wong mendatangi Polsek untuk meminta permohonan maaf atas sikapnya yang telah membuat video prank KDRT hingga melaporkan ke kantor polisi.

"Dalam video saya, kita minta maaf ke Polsek yang kita datangi."

"Saya minta maaf kalau melibatkan mereka (pihak polisi)," ujar Baim.

Baim Wong mengaku sama sekali tidak berpikir kontennya soal KDRT akan merugikan banyak pihak.

Termasuk pihak kepolisian dan korban kekerasan.

Hal tersebut dilakukan Baim Wong lantaran ia merasa punya hubungan baik dengan anggota Polsek.

Hingga Baim merasa bisa melakukan video prank KDRT.

"Seharian saya berpikir apa yang sudah kita lakuin, kenapa kita post, dan kenapa kita juga melakukan semua itu, kita tidak berpikir akan terjadi seperti ini."

"Ternyata banyak pihak yang dirugikan, salah satunya institusi kepolisian."

"Saya mikirnya saya kenal mereka, karena mereka yang berjasa, untuk menangkap pencuri motor di rumah saya, kita juga sering silaturahmi," terang Baim.

Selain meminta maaf kepada pihak kepolisian, Baim juga melontarkan kata maaf kepada korban KDRT.

"Saya salah, saya minta maaf secara langsung, semoga mereka tidak salahkan."

"Saya juga minta maaf kepada korban-korban KDRT," tegas Baim.

Sementara itu, Baim mengakui kebodohannya karena membuat video prank KDRT.

"Saya tidak terpikir ke arah sana, sebodoh itu memang saya," beber Baim.

Mendapat kritikan pedas dari warganet, Baim mengucapkan terima kasih.

"Saya terima kasih kepada teman-teman yang sudah menegur saya."

"Karena mereka kita bisa intropeksi diri," ucap Baim.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas