Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Lusa Baim Wong dan Paula Verhoeven Diperiksa Polisi Berkait Prank KDRT

Soal konten prank KDRT, Baim Wong dan Paula Verhoeven disebut melanggar pasal 220 KUHP.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Willem Jonata
zoom-in Lusa Baim Wong dan Paula Verhoeven Diperiksa Polisi Berkait Prank KDRT
YouTube KH INFOTAINMENT/Tangkapan Layar
YouTube KH INFOTAINMENT/Tangkapan Layar 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Baim Wong dan Paula Verhoeven dijadwalkan diperiksa polisi berkait  konten prank kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menghebohkan itu.

Polres Metro Jakarta Selatan mengagendakan pemanggilan tersebut pada Jumat 7 Oktober 2022.

Demikian dikatakan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indardi saat dihubungi Rabu (5/10/2022).

"Iya (Baim Wong dan Paula Verhoeven) dimintai keterangan, tanggal 7 Oktober 2022," kata Ade Ary.

Ade belum memastikan apakah kedua pasangan selebriti itu akan menghadiri agenda pemeriksaan soal kasus tersebut atau tidak.

Sebelumnya, Sahabat Polisi Indonesia (SPI) resmi melaporkan pasangan artis Baim Wong dan Paula Verhoeven di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (3/10/2022) sore.

BERITA REKOMENDASI

Direktur Bidang Sosial dan Budaya Sahabat Polisi Indonesia, Tengku Zanzabella mengatakan, laporan itu terkait konten laporan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) palsu yang dibuat oleh Baim dan Paula di Polsek Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Baca juga: Terkait Prank KDRT, Komnas Perempuan Sebut Baim Wong Perlu Tunjukkan Penyesalan dan Bertanggungjawab

"Kami melaporkan karena ada prank dan pembodohan masyarakat sehingga kami harus bertindak," kata Tengku di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (3/10/2022).

Tengku juga mengatakan, konten laporan palsu tersebut juga dianggap melecehkan institusi Polri dan tidak memberikan manfaat bagi masyarakat.

"Sehingga kami harus bertindak untuk membersihkan nama institusi Polri," sebutnya.

Sementara itu kuasa hukum Sahabat Polisi Indonesia, Eko menyebutkan, Baim dan Paula disebut melanggar pasal 220 KUHP.


Adapun isi pasal tersebut yakni pengaduan suatu tindak pidana padahal mengetahui tindakan itu tidak dilakukan.

Sahabat Polisi Indonesia laporan Baim Wong dan Paula Verhoeven ke Polres Jakarta Selatan, Senin (3/10/2022), imbas konten laporan KDRT palsu.
Sahabat Polisi Indonesia laporan Baim Wong dan Paula Verhoeven ke Polres Jakarta Selatan, Senin (3/10/2022), imbas konten laporan KDRT palsu. (Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan)

"Ini jadi pembelajaran kita semua jangan main-main dengan persoalan hukum, apalagi ini di kantor polisi," kata Eko.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas