Lusa Baim Wong dan Paula Verhoeven Diperiksa Polisi Berkait Prank KDRT
Soal konten prank KDRT, Baim Wong dan Paula Verhoeven disebut melanggar pasal 220 KUHP.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Willem Jonata
Termasuk pihak kepolisian dan korban kekerasan.
Hal tersebut dilakukan Baim Wong lantaran ia merasa punya hubungan baik dengan anggota Polsek.
Hingga Baim merasa bisa melakukan video prank KDRT.
"Seharian saya berpikir apa yang sudah kita lakuin, kenapa kita post, dan kenapa kita juga melakukan semua itu, kita tidak berpikir akan terjadi seperti ini."
"Ternyata banyak pihak yang dirugikan, salah satunya institusi kepolisian."
"Saya mikirnya saya kenal mereka, karena mereka yang berjasa, untuk menangkap pencuri motor di rumah saya, kita juga sering silaturahmi," terang Baim.
Selain meminta maaf kepada pihak kepolisian, Baim juga melontarkan kata maaf kepada korban KDRT.
"Saya salah, saya minta maaf secara langsung, semoga mereka tidak salahkan."
"Saya juga minta maaf kepada korban-korban KDRT," tegas Baim.
Sementara itu, Baim mengakui kebodohannya karena membuat video prank KDRT.
"Saya tidak terpikir ke arah sana, sebodoh itu memang saya," beber Baim.
Mendapat kritikan pedas dari warganet, Baim mengucapkan terima kasih.
"Saya terima kasih kepada teman-teman yang sudah menegur saya."
"Karena mereka kita bisa intropeksi diri," ucap Baim.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.