Lusa Baim Wong dan Paula Verhoeven Diperiksa Polisi Berkait Prank KDRT
Soal konten prank KDRT, Baim Wong dan Paula Verhoeven disebut melanggar pasal 220 KUHP.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Willem Jonata
Laporan polisi yang dibuat oleh Sahabat Polisi Indonesia teregistrasi dengan nomor LP/2386/X/2022/RJS. Jika nantinya terbukti melanggar, pasangan artis Baim dan Paula terancam sanksi 1 tahun 4 bulan penjara.
Polisi Buka Peluang Restorative Justice
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menegaskan bahwa pihaknya tetap mengedepankan peluang Restorative Justice untuk kasus konten prank Baim Wong.
Baim Wong sendiri akan dipanggil ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk dimintai keterangan terkait maksud dan tujuan konten prank tersebut.
Baca juga: Polisi Tetap Proses Laporan Terhadap Baim-Paula Meski Keduanya sudah Minta Maaf
"Jadi, tidak menutup kemungkinan, kita, kepolisian (akan) memberikan ruang kepada yang bersangkutan untuk membicarakan ini dalam rangka mungkin nanti bisa Restorative Justice," kata Endra Zulpan dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Selasa (4/10/2022).
Kendati begitu penyidik akan tetap memeriksa Baim Wong dalam waktu dekat di Polres Metro Jakarta Selatan.
"Kami akan meminta pertanggungjawaban yang bersangkutan, penjelasan, apa maksud dan tujuannya," ujar Zulpan.
"(Tetapi) Tentunya kita bisa membuka peluang untuk yang bersangkutan minta maaf ataupun Restorative Justice. Tapi, apabila terpenuhi unsur pidananya setelah dimintai keterangan, juga bisa sebaliknya," sambungnya.
Baim Wong minta maaf
Pasangan Baim Wong dan Paula Verhoeven menyampaikan permintaan maaf dengan memposting video yang diunggah dalam akun Instagramnya.
Dikutip dari Instagram @baimwong, Baim Wong mendatangi Polsek untuk meminta permohonan maaf atas sikapnya yang telah membuat video prank KDRT hingga melaporkan ke kantor polisi.
"Dalam video saya, kita minta maaf ke Polsek yang kita datangi."
"Saya minta maaf kalau melibatkan mereka (pihak polisi)," ujar Baim.
Baim Wong mengaku sama sekali tidak berpikir kontennya soal KDRT akan merugikan banyak pihak.