Update KDRT Lesti Kejora, Polisi Sebut Rizky Billar Jelas Bisa Ditahan dan Kemungkinan Jemput Paksa
Rizky Billar bakal diperiksa oleh kepolisian Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (6/10/2022), polisi sebut jelas Billar bisa ditahan.
Penulis: Ayu Miftakhul
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Update perkembangan kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan Rizky Billar terhadap Lesti Kejora.
Rizky Billar dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (6/10/2022), besok.
Pihak kepolisian sebelumnya telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan meminta keterangan dari dua orang saksi.
Besok, Billar akan diperiksa untuk dimintai keterangan terkait KDRT yang diduga dilakukannya.
"Kita meminta keterangan jelas, jika barang bukti dan saksi-saksi sudah mengarah yang diduga itu patut ditahan," jelas Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi.
Lebih lanjut, Nurma menjelaskan Billar terancam hukuman lima tahun penjara atas kasusnya.
Baca juga: Rizky Billar Terancam 5 Tahun Penjara, Polisi Sebut Bisa Mediasi jika Lesti Kejora Lakukan Ini
"Ancaman undang-undang yang kita terapkan adalah lima tahun ke atas," tambahnya, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Rabu (5/10/2022).
Menurut prosedur, Billar nantinya akan dimintai keterangan terlebih dulu.
Kemudian pertanyaan akan mengerucut ke barang bukti yang ditemukan saat olah TKP.
Melihat fakta KDRT dan keterangan saksi yang cukup jelas, Nurma mengatakan Billar jelas bisa ditahan.
"Jelas (bisa ditahan), kita meminta dulu keterangan kemudian mengerucut ke barang bukti,"
"Fakta-fakta udah jelas, kemudian saksi-saksi jelas. Jelas bisa ditahan," paparnya.
Terkait pemeriksaan besok, polisi berharap keterangan Billar dapat memperjelas dugaan tindak KDRT.
"Mudah-mudahan keterangan yang diberikan memperjelas semua kasus yang dilaporkan,"