Update KDRT Lesti Kejora, Polisi Sebut Rizky Billar Jelas Bisa Ditahan dan Kemungkinan Jemput Paksa
Rizky Billar bakal diperiksa oleh kepolisian Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (6/10/2022), polisi sebut jelas Billar bisa ditahan.
Penulis: Ayu Miftakhul
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Update perkembangan kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan Rizky Billar terhadap Lesti Kejora.
Rizky Billar dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (6/10/2022), besok.
Pihak kepolisian sebelumnya telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan meminta keterangan dari dua orang saksi.
Besok, Billar akan diperiksa untuk dimintai keterangan terkait KDRT yang diduga dilakukannya.
"Kita meminta keterangan jelas, jika barang bukti dan saksi-saksi sudah mengarah yang diduga itu patut ditahan," jelas Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi.
Lebih lanjut, Nurma menjelaskan Billar terancam hukuman lima tahun penjara atas kasusnya.
Baca juga: Rizky Billar Terancam 5 Tahun Penjara, Polisi Sebut Bisa Mediasi jika Lesti Kejora Lakukan Ini
"Ancaman undang-undang yang kita terapkan adalah lima tahun ke atas," tambahnya, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Rabu (5/10/2022).
Menurut prosedur, Billar nantinya akan dimintai keterangan terlebih dulu.
Kemudian pertanyaan akan mengerucut ke barang bukti yang ditemukan saat olah TKP.
Melihat fakta KDRT dan keterangan saksi yang cukup jelas, Nurma mengatakan Billar jelas bisa ditahan.
"Jelas (bisa ditahan), kita meminta dulu keterangan kemudian mengerucut ke barang bukti,"
"Fakta-fakta udah jelas, kemudian saksi-saksi jelas. Jelas bisa ditahan," paparnya.
Terkait pemeriksaan besok, polisi berharap keterangan Billar dapat memperjelas dugaan tindak KDRT.
"Mudah-mudahan keterangan yang diberikan memperjelas semua kasus yang dilaporkan,"
Dalam kesempatan itu, Nurma turut disinggung soal kemungkinan sang aktor dijemput paksa.
Hal itu dilakukan jika Billar dua kali mangkir pemeriksaan, nanti pada panggilan ketiga akan dijemput paksa oleh kepolisian.
"Prosedur di kita, dua kali tidak hadir yang ketiga (panggilan) kita jemput paksa," tandasnya.
Baca juga: Polisi Buka Peluang Jemput Paksa Rizky Billar Jika Dua Kali Tak Hadiri Panggilan
Surat Panggilan Belum Ditanggapi
Rizky Billar telah dijadwalkan menjalani pemeriksaan polisi Kamis besok.
Pun pihak kepolisian sudah melayangkan surat pemanggilan pada pria 27 tahun itu.
Namun, penyidik masih menunggu konfirmasi dari terlapor.
AKP Nurma Dewi berharap Billar bisa hadir untuk memberikan keterangan.
"Ya untuk sementara ini tetap kita sudah melakukan pemanggilan kepada saudara kita (Rizky Billar), mudah-mudahan dapat hadir untuk memberikan keterangan yang jelas," jelasnya kepada Tribunnews.
"Untuk sementara ini tetap kita menunggu (konfirmasi dari Rizky Billar)," tutur Nurma.
"Iya (belum mendapat konfirmasi)," lanjutnya.
(Tribunnews.com/Ayumiftakhul/Fauzi Nur Alamsyah)