Fakta Baru Dugaan KDRT Rizky Billar Pada Lesti Kejora, Tak Sekali Diakukan hingga Ancaman Hukuman
Fakta baru kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Rizky Billar pada Lesti Kejora semakin terungkap.
Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fakta baru kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Rizky Billar pada Lesti Kejora semakin terungkap.
KDRT Rizky Billar pada Lesti Kejora diduga tidak hanya sekali. Lesti menerima penganiayaan dari Rizky Billar.
Tentang KDRT Rizky Billar pada Lesti Kejora lebih dari sekali diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan.
Baca juga: Hasil Visum Lesti Kejora Keluar, KDRT Rizky Billar Sebabkan Sang Biduan Alami Gangguan Fungsi Leher
"Terkait Lesti Kejora itu KDRT yany dialaminya itu bukan pertama kali," ujar Zulpan di Polda Metro Jaya, Rabu (5/10/2022).
Kesabaran Lesti pun pecah ketika ia melaporkan suaminya itunpada 28 September 2022.
"Yang dilaporkan tgl 28 September itu bukan pertama kali dialaminya ya. sebelumnya dia sering mengalami KDTT nah kemudian itu puncaknya dia sudah tidak tahan lagi dia melapor," tutur Zulpan.
Diberitakan sebelumnya, Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan atas kasus dugaan kekerasan rumah tangga (KDRT) pada Rabu (28/9/2022) malam.
Baca juga: Polisi Jadwalkan Periksa Rizky Billar Hari Ini, Akan Jadi Tersangka KDRT Lesti Kejora Jika Terbukti
Laporan Lesti dilayangkan ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan nomor LP/B/2348/IX/2022/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA.
Berdasarkan informasi, KDRT tersebut disebabkan karena dugaan Rizky Billar berselingkuh.
"Kalau laporan polisi baru pertama kali dilaporkan. sebagai istri menahan terus sampai suatu ketika sudah KDRT, suaminya selingkuh lagi dan ditanya masalah selingkuhnya dia marah terjadilah kekerasan itu pada hari Rabu tanggal 28 September," tutur Zulpan.
Dalam laporan tersebut, Lesti Kejora menjerat Rizky Billar dengan Pasal 44 Undang Undang No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).
Rizky Billar sendiri dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan perdana pada Kamis (4/10/2022) di Polres Metro Jakarta Selatan.
Lesti Kejora Pernah Dilempar Bola Rizky Billar, Selamat karena Hal Ini