Polisi Sebut Ada Peluang Rizky Billar Jadi Tersangka Kasus KDRT Pada Lesti Kejora
Polisi menyebut ada peluang artis Rizky Billar ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Anita K Wardhani
Adapun panggilan pemeriksaan terhadap Rizky Billar itu dikatakan Nurma, menjadi yang pertama pasca laporan yang dilayangkan Lesti Kejora.
Nantinya pemeriksaan itu juga akan disesuaikan dengan hasil olah TKP yang dilakukan oleh pihak kepolisian di kediaman Rizky dan Lesti.
"Jadi untuk sementara kita meminta keterangan apa saja yang bisa diambil," kata Nurma.
Rizky Billar Diperiksa Hari Ini, Polisi Tunggu Kehadiran Suami Lesti Kejora Segera
Polisi Polres Metro Jakarta Selatan masih menunggu kehadiran terlapor kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Rizky Billar.
Sebelumnya pesinetron berusia 27 tahun itu dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan kasus KDRT hari ini, Kamis (6/10/2022) pukul 13.00 WIB.
Baca juga: Sang Kakak Buka Suara Jawab Soal KDRT Rizky Billar Pada Lesti Kejora, Minta Doa dan Pajang Foto Ibu
Polisi juga telah mengirimkan surat pemanggilan suami Lesti Kejora itu. Kendati begitu, hingga kini Rizky Billar belum mengkonfirmasi kehadirannya.
Penyidik pun menunggu kedatangan RB untuk diperiksa hari ini.
"Ya untuk sementara ini kita sudah melakukan pemanggilan kepada saudara kita (Rizky Billar), mudah-mudahan dapat hadir untuk memberikan keterangan yang jelas," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi di kantornya belum lama ini.
Pihaknya menegaskan agar Rizky Billar bersikap kooperatif untuk hadir dalam pemeriksaan perdananya.
Baca juga: Lesti Kejora Beri Kode ke Hetty Koes Endang sebelum Nikah dengan Rizky Billar : tapi Mamah Gak Peka
Sehingga semua keterangan yang dikatakan Billar nantinya dapat memperjelas kasus yang tengah menjeratnya.
"Mudah-mudahan keterangan yang diberikan (Rizky Billar) bisa memperjelas kasus yang telah dilaporkan," ujar Nurma Dewi.
Diberitakan sebelumnya, Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan atas kasus dugaan kekerasan rumah tangga (KDRT) pada Rabu (28/9/2022) malam.
Laporan Lesti dilayangkan ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan nomor LP/B/2348/IX/2022/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA.
Berdasarkan informasi, KDRT tersebut disebabkan karena dugaan Rizky Billar bersekingkuh.
Dalam laporan tersebut, Lesti Kejora menjerat Rizky Billar dengan Pasal 44 Undang Undang No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).
Rizky Billar sendiri dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan perdana pada Kamis (4/10/2022) di Polres Metro Jakarta Selatan.