Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

UPDATE Kasus KDRT Lesti Kejora: Rizky Billar Mangkir Diperiksa, Polisi Tunggu hingga Malam Hari Ini

Rizky Billar disebut mangkir dari pemeriksaan dan Polres Jaksel akan tunggu hingga malam hari nanti, Kamis (6/10/2022).

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: bunga pradipta p
zoom-in UPDATE Kasus KDRT Lesti Kejora: Rizky Billar Mangkir Diperiksa, Polisi Tunggu hingga Malam Hari Ini
Instagram @rizkybillar
Potret tunangan Rizky Billar dan Lesti Kejora - Rizky Billar disebut mangkir dari pemeriksaan dan Polres Jaksel akan tunggu hingga malam hari nanti, Kamis (6/10/2022). 

Hal ini disampaikan oleh Kadiv Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan.

"Yang dialami oleh Lesti Kejora ini adlaah kekerasan fisik," ujarnya dalam konferensi pers pada (30/9/2022).

Pada saat itu, Endra mengungkapkan Polres Jakarta Selatan telah menerima laporan dari Lesti Kejora terhadap terlapor Rizky Billar.

Kejadian ini terjadi pada Rabu (28/9/2022) di kediaman mereka di Jalan Gaharu III Nomor 10, Cilandak, Jakarta Selatan.

Baca juga: Keluarga Kaget Tahu Lesti jadi Korban KDRT, Ungkap Masa Kecil sang Biduan: Disentil Aja Belum Pernah

Endra mengungkapkan kekerasan terhadap Lesti dilakukan sebanyak dua kali oleh Rizky.

“Pertama pada pukul 01.51 WIB dini hari di mana pada saat itu pelapor Saudari Lesti Kejora meminta ingin dipulangkan ke rumah orang tuanya. Dan ini membuat emosi terlapor yaitu Muhammad Rizky atau Rizky Billar,” kata Endra.

Foto Lesti Kejora dirawat di rumah sakit yang dibagikan paman Lesti (kiri), kebersamaan Rizky Billar dan Lesti sebelum kasus KDRT mencuat (kanan).
Foto Lesti Kejora dirawat di rumah sakit yang dibagikan paman Lesti (kiri), kebersamaan Rizky Billar dan Lesti sebelum kasus KDRT mencuat (kanan). (Kolase Tribunnews/ YouTube SCTV)

Setelah emosi, Endra mengatakan Rizky melakukan kekerasan ke Lesti dengan membanting ke kasur dan mencekiknya hingga jatuh ke lantai.

Berita Rekomendasi

Dirinya mengungkapkan hal tersebut dilakukan berulang kali.

Kemudian, kata Endra, kekerasan fisik dialami lagi oleh Lesti pada pukul 09.47 WIB.

Endra mengatakan Rizky menarik tangan Lesti ke arah kamar mandi dan membantingnya ke lantai.

“Sehingga tangan korban dan leher sebelah kiri, serta tubuhnya merasa sakit,” tuturnya.

Baca juga: Hasil Visum Lesti Kejora Tunjukkan Kekerasan Benda Tumpul, Dipastikan Ada Gangguan Fungsi Leher

Akibatnya Rizky disangkakan pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Namun, kata Endra, pasal yang disangkakan kepada Rizky ini baru sementara dan menunggu perkembangan penyelidikan hingga penyidikan oleh penyidik.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(YouTube Kompas TV)

Artikel lain terkait Lesti Kejora Laporkan Rizky Billar

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas