Baim Wong dan Paula Verhoeven Bakal Datang untuk Diperiksa Polisi Soal Prank Laporan KDRT Hari Ini
Polisi memastikan Baim Wong dan Paula Verhoeven akan hadir ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan soal prank laporan KDRT.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi memastikan pasangan selebriti Baim Wong dan Paula Verhoeven akan hadir ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan soal prank laporan KDRT, Jumat (7/10/2022).
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi menyebut sesuai agenda, Baim akan datang terlebih dahulu pada pukul 14.00 WIB.
Sedangkan Paula Verhoeven diagendakan setelahnya yakni sekira pukul 16.00 WIB.
"Iya kedua terlapor akan hadir. Kan mereka sudah proaktif dari kemarin," kata Nurma dalam keterangannya, Jumat (7/10/2022).
Dalam kasus ini, sebanyak enam orang saksi telah dimintai keterangan.
Baca juga: Alasan Polisi Buka Peluang Restorative Justice dalam Kasus Prank Laporan KDRT Baim Wong-Paula
Adapun, dua orang diantaranya merupakan anggota polisi yang dijadikan obyek dalam konten prank KDRT.
"Sebelumnya kami sudah periksa empat orang saksi. Jadi total kalau ini nanti enam saksi diperiksa terkait kasus ini," ucapnya.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan telah mengagendakan pemanggilan terhadap pasangan selebriti Baim Wong dan Paula Verhoeven soal prank laporan kekerasan dalam rumah tahanan (KDRT).
Baca juga: Ingin Beri Efek Jera Pada Baim Wong, Sahabat Polisi: Kalau Masuk Unsur Pidana Harus Jadi Tersangka
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indardi menyebut keduanya akan dimintai keterangannya pada Jumat (7/10/2022) pekan ini.
"Iya (Baim Wong dan Paula Verhoeven) dimintai keterangan, tanggal 7 Oktober 2022," kata Ade Ary saat dihubungi, Rabu (5/10/2022).
Ade belum memastikan apakah kedua pasangan selebriti itu akan menghadiri agenda pemeriksaan soal kasus tersebut atau tidak.
Dilaporkan Sahabat Polisi
Sahabat Polisi Indonesia (SPI) resmi melaporkan pasangan artis Baim Wong dan Paula Verhoeven di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (3/10/2022) sore.
Direktur Bidang Sosial dan Budaya Sahabat Polisi Indonesia, Tengku Zanzabella mengatakan, laporan itu terkait konten laporan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) palsu yang dibuat oleh Baim dan Paula di Polsek Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
"Kami melaporkan karena ada prank dan pembodohan masyarakat sehingga kami harus bertindak," kata Tengku di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (3/10/2022).
Baca juga: Sahabat Polisi Ingin Kasus Baim Wong Diproses, Sebut Suami Paula Verhoeven Tak Punya Hati Nurani
Tengku juga mengatakan, konten laporan palsu tersebut juga dianggap melecehkan institusi Polri dan tidak memberikan manfaat bagi masyarakat.
"Sehingga kami harus bertindak untuk membersihkan nama institusi Polri," sebutnya.
Sementara itu kuasa hukum Sahabat Polisi Indonesia, Eko menyebutkan, Baim dan Paula disebut melanggar pasal 220.
Adapun isi pasal tersebut yakni pengaduan suatu tindak pidana padahal mengetahui tindakan itu tidak dilakukan.
"Ini jadi pembelajaran kita semua jangan main-main dengan persoalan hukum, apalagi ini di kantor polisi," kata Eko.
Laporan polisi yang dibuat oleh Sahabat Polisi Indonesia teregistrasi dengan nomor LP/2386/X/2022/RJS. Jika nantinya terbukti melanggar, pasangan artis Baim dan Paula terancam sanksi 1 tahun 4 bulan penjara.