Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun Seleb
LIVE ●

Baim Wong dan Paula Verhoeven Terancam Penjara 16 Bulan, Buntut Prank KDRT pada Polisi

Baim Wong dan Paula Verhoeven terancam penjara 16 bulan karena melanggar pasal 220 KUHP tentang UU ITE, buntut konten prank KDRT pada polisi

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Baim Wong dan Paula Verhoeven Terancam Penjara 16 Bulan, Buntut Prank KDRT pada Polisi
Tribunnews/ Bayu Indra Permana
Baim Wong dan Paula Verhoeven terancam penjara 16 bulan karena melanggar pasal 220 KUHP tentang UU ITE, buntut konten prank KDRT pada polisi 

Tengku Zanzabella berharap ada efek jera yang dirasakan pasangan suami istri dua anak ini.

"Iya kalau masuk unsur pidananya harus jadi tersangka," ungkap Zanzabella dikutip dari Tribunnews.com.

Bak senada dengan pihak polisi, Sahabat Polisi akan terus melanjutkan proses hukum meski Baim dan Paula telah meminta maaf.

"Belum, belum ada permintaan maaf. Permintaan maafnya kan bukan ke saya, dan apabila itu terjadi (permintaan maaf) kita tetap lanjut proses hukum," pungkasnya. (*)

(Tribunnews.com/ Siti N/ Fauzi Alamsyah/ Kompas TV)

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas