Baim Wong dan Paula Verhoeven Terancam Penjara 16 Bulan, Buntut Prank KDRT pada Polisi
Baim Wong dan Paula Verhoeven terancam penjara 16 bulan karena melanggar pasal 220 KUHP tentang UU ITE, buntut konten prank KDRT pada polisi
Penulis: Siti Nurjannah Wulandari
Editor: Ayu Miftakhul Husna
Tribunnews/ Bayu Indra Permana
Baim Wong dan Paula Verhoeven terancam penjara 16 bulan karena melanggar pasal 220 KUHP tentang UU ITE, buntut konten prank KDRT pada polisi
Sementara itu, pelapor yang mewakili Sahabat Indonesia, Tengku Zanzabella menegaskan mereka berharap Baim dan Paula segera dijadikan tersangka.
Tengku Zanzabella berharap ada efek jera yang dirasakan pasangan suami istri dua anak ini.
"Iya kalau masuk unsur pidananya harus jadi tersangka," ungkap Zanzabella dikutip dari Tribunnews.com.
Bak senada dengan pihak polisi, Sahabat Polisi akan terus melanjutkan proses hukum meski Baim dan Paula telah meminta maaf.
"Belum, belum ada permintaan maaf. Permintaan maafnya kan bukan ke saya, dan apabila itu terjadi (permintaan maaf) kita tetap lanjut proses hukum," pungkasnya. (*)
(Tribunnews.com/ Siti N/ Fauzi Alamsyah/ Kompas TV)
Berita Rekomendasi