Diperiksa Kasus Prank KDRT, Baim Wong Dicecar 25 Pertanyaan oleh Penyidik
Pertanyaan yang diajukan penyidik seputar alasan Baim Wong dan Paula Verhoeven membuat konten prank tersebut.
Penulis: M Alivio Mubarak Junior
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mohammad Alivio
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pasangan selebriti Baim Wong dan Paula Verhoeven hari ini menjalani pemeriksaan perdana terkait kasus prank kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap polisi di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (7/10/2022).
Keduanya hadir didampingi kuasa hukum, Pieter Ell, sekitar pukul 13.45 WIB.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan, bahwa pemeriksaan saat ini masih berlangsung.
"Jadi kita meminta keterangan-keterangan yang bisa memperkuat laporan polisi yang dibuat oleh masyarakat," kata Nurma di Polres Jaksel, Hari Ini.
"Apa-apa saja yang dilakukan nanti kita bisa mengambil atau mengumpulkan dari semua keterangan-keterangan yang telah diberikan, jadi masih berlangsung," lanjutnya.
Nurma mengungkapkan, bahwa Baim Wong dicecar 25 pertanyaan seputar kejadian di lokasi oleh penyidik.
Sementara Paula Verhoeven ditanya 19 pertanyaan oleh penyidik.
Pertanyaan tersebut seputar alasan Baim Wong dan Paula Verhoeven membuat konten prank tersebut.
"Untuk sementara ini pertanyaan dari saudari kita P ada 19 pertanyaan lebih kurang, kemudian untuk saudara kita BW ada 25 pertanyaan lebih kurang," ujar Nurma.
"Materi yang ditanyakan waktu itu di mana, kapan, kejadiannya kemarin kenapa bisa terjadi, itu itu saja, jadi pertanyaan yang sekiranya kita bisa menggali, memperdalam, kenapa bisa terjadi," tambahnya.
Nurma menjelaskan, pemeriksaan yang dijalani Baim Wong dan Paula Verhoeven hari ini atas laporan yang dibuat Ormas Sahabat Polisi Indonesia pada 3 Oktober 2022.
Laporan ini buntut dari konten prank yang dibuat Baim Wong soal laporan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Polsek Kebayoran Lama.
Eko Supahwano selaku Ketua Bidang Hukum Sahabat Polisi Indonesia menerangkan bahwa Baim Wong dan Paula dilaporkan dengan pasal 220 KUHP.
"Pasal 220. karena beliau itu melaporkan tentang sebuah peristiwa KDRT yang ternyata tidak ada. Ini proses pembelajaran, sebagai masyarakat jangan main-main dengan masalah hukum apalagi di kantor polisi yang dibentuk oleh UU negara," ujar Eko Supahwano.
Laporan yang dibuat oleh ormas Sahabat Polisi Indonesia sudah diterima oleh petugas Polres Metro Jakarta Selatan, dengan Nomor perkara LP/B/2386/X/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
Adapun bunyi Pasal 220 KUHP: "Barang siapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan."
Di sisi lain, akibat konten prank KDRT ke polisi, Baim Wong dan Paula Verhoeven juga dilaporkan oleh tim Odie Hudiyanto & Partner.
Mereka melaporkan pasangan selebriti tersebut dengan Pasal 36 dan 45 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.