Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

KDRT Lesti Kejora Penuhi Unsur Pidana, Kemungkinan Rizky Billar Jadi Tersangka dan Dipenjara

Polisi ungkap kemungkinan Rizky Billar jadi tersangka kasus KDRT terhadap Lesti Kejora hingga Ditahan dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.

Penulis: Ayu Miftakhul
Editor: bunga pradipta p
zoom-in KDRT Lesti Kejora Penuhi Unsur Pidana, Kemungkinan Rizky Billar Jadi Tersangka dan Dipenjara
Instagram @rizkybillar
Rizky Billar (kiri) dan Lesti Kejora (kanan) - Polisi ungkap kemungkinan Billar jadi tersangka hingga ditahan terkait KDRT terhadap Lesti. 

"Dikhawatirkan yang bersangkutan akan menghilangkan barang bukti, melarikan diri, juga dikhawatirkan mengulangi kekerasan yang sama," ungkapnya.

Baca juga: Belum Pulih, Ada Kemungkinan Polisi Akan Periksa Lesti Kejora Dikediamannya

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan sebut kemungkinan Rizky Billar jadi tersangka hingga dipenjara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan sebut kemungkinan Rizky Billar jadi tersangka hingga dipenjara. (Tribunnews.com/Naufal Lanten)

Apalagi kini Lesti masih mengalami trauma pasca alami KDRT.

Hingga sang biduan tak berani untuk kembali lagi pada sang suami.

"Saat ini saudara Lesti Kejora merasa trauma dan ketakutan, hingga tidak berani kembali kepada Muhammad Rizky,"

Masih dalam masa pemulihan, Lesti kini berada dalam pengawasan keluarga.

Pun orang tua Lesti belum berani melepas anaknya pada Billar lagi.

"Saat ini Lesti berada di tempat tertentu dalam pengawasan keluarga besarnya. Mereka tidak berani melepas Lesti bersama Billar," tandas Endra Zulpan.

Berita Rekomendasi

Untuk diketahui, Lesti melaporkan Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan atas kasus dugaan kekerasan rumah tangga (KDRT) pada Rabu (28/9/2022) malam.

Laporan Lesti teregistrasi dengan nomor LP/B/2348/IX/2022/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA.

Menurut keterangan Lesti, Billar melakukan KDRT karena kedapatan berselingkuh.

(Tribunnews.com/Ayumiftakhul)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas