KDRT Lesti Kejora Penuhi Unsur Pidana, Kemungkinan Rizky Billar Jadi Tersangka dan Dipenjara
Polisi ungkap kemungkinan Rizky Billar jadi tersangka kasus KDRT terhadap Lesti Kejora hingga Ditahan dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.
Penulis: Ayu Miftakhul
Editor: bunga pradipta p
"Dikhawatirkan yang bersangkutan akan menghilangkan barang bukti, melarikan diri, juga dikhawatirkan mengulangi kekerasan yang sama," ungkapnya.
Baca juga: Belum Pulih, Ada Kemungkinan Polisi Akan Periksa Lesti Kejora Dikediamannya
Apalagi kini Lesti masih mengalami trauma pasca alami KDRT.
Hingga sang biduan tak berani untuk kembali lagi pada sang suami.
"Saat ini saudara Lesti Kejora merasa trauma dan ketakutan, hingga tidak berani kembali kepada Muhammad Rizky,"
Masih dalam masa pemulihan, Lesti kini berada dalam pengawasan keluarga.
Pun orang tua Lesti belum berani melepas anaknya pada Billar lagi.
"Saat ini Lesti berada di tempat tertentu dalam pengawasan keluarga besarnya. Mereka tidak berani melepas Lesti bersama Billar," tandas Endra Zulpan.
Untuk diketahui, Lesti melaporkan Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan atas kasus dugaan kekerasan rumah tangga (KDRT) pada Rabu (28/9/2022) malam.
Laporan Lesti teregistrasi dengan nomor LP/B/2348/IX/2022/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA.
Menurut keterangan Lesti, Billar melakukan KDRT karena kedapatan berselingkuh.
(Tribunnews.com/Ayumiftakhul)