Denise Chariesta Hina Partainya, Farhat Abbas Lapor Polisi dengan Tuduhan Pencemaran Nama Baik
Polda Metro Jaya hingga kini masih meneliti laporan yang dilayangkan advokat, Farhat Abbas terhadap Denise Chariesta.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya hingga kini masih meneliti laporan yang dilayangkan advokat, Farhat Abbas terhadap Denise Chariesta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan laporan itu dibuat karena Farhat Abbas diduga dicemarkan nama baiknya oleh Denise.
Baca juga: Farhat Abbas Minta Lesti Kejora Tiru Nagita Slavina dan Ayu Dewi: Suami Selingkuh Nggak Ngamuk
Denise Chariesta, menurut keterangan Farhat Abas saat melapor, menyebarkan foto seorang wanita berinisial A dan menyebut jika A merupakan kekasih dari pelapor atau Farhat.
Tak cuma itu, Denise Chariesta dituding telah menghina partai politik (parpol) yang didirikan oleh Farhat Abbas.
"Pada 2 Oktober 2022, terlapor menyebarkan foto ibu A dan menyatakan bahwa pelapor adalah kekasih ibu A. Selain itu, terlapor juga menyatakan Partai Pandai (Partai Negeri Daulat Indonesia) adalah partai bodoh dan terlapor menghina pelapor," ujar dia.
Zulpan menerangkan, Farhat sebenarnya telah melayangkan somasi kepada Denise.
Baca juga: Farhat Abbas Laporkan Denise Chariesta ke Polisi, Tuduhannya Pencemaran Nama Baik
Namun, tak digubris. Sehingga berujung pada laporan polisi (LP) di Polda Metro Jaya.
"Terlapor tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan masalah. Tersebut," ujar dia.
Dalam hak ini, Denise dipersangkakan dengan Pasal 27 Ayat (3) juncto Pasal 45 Ayat (3) dan atau Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45a Ayat (2) Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 juncto Pasal 15 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.
"Kasus ini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus," ujar dia.
Sebelumnya, Farhat Abbas melaporkan Denise Chariesta atas kasus dugaan pencemaran nama baik di Polda Metro Jaya, Senin (10/10/2022).
Laporan itu teregister dengan nomor STTLP/B/5150/X/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 10 Oktober 2022.
"Kita melaporkan DC. Pelaporan sudah resmi, kita laporkan. Terkait penghinaan dan cara-cara dia mempermalukan orang, menghina," kata Farhat Abbas di SPKT Polda Metro Jaya, usai membuat laporan.
Baca juga: Farhat Abbas Minta Lesti Kejora Jangan Lebay Jadi Korban KDRT
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.