Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun Seleb
LIVE ●

Rizky Billar Minta Perlindungan Presiden dan Kapolri, Sebut Tuduhan Lesti Dibanting Belum Terbukti

Rizky Billar melalui kuasa hukum berhadap dapat perlindungan dari Presiden dan Kapolri, singgung tentang kekerasan dan hasil visum yang belum terbukti

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Rizky Billar Minta Perlindungan Presiden dan Kapolri, Sebut Tuduhan Lesti Dibanting Belum Terbukti
Youtube Leslar Entertainment
Rizky Billar melalui kuasa hukum berhadap dapat perlindungan dari Presiden dan Kapolri, singgung tentang kekerasan dan hasil visum yang belum terbukti. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, menerangkan Rizky Billar dipersangkakan melanggar Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Merujuk pada ancaman hukuman 5 tahun penjara, maka tak menutup kemungkinan Rizky Billar dilakukan penahanan jika terbukti melakukan KDRT.

Namun hingga kini, pihak Rizky Billar masih membantah adanya kekerasan. (*)

(Tribunnews.com/ Siti N)

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas