Penahanan Rizky Billar Akan Ditentukan setelah Pemeriksaan Tersangka, Diumumkan Malam Ini
Penahanan pada Rizky Billar akan diumumkan setelah pemeriksaan sebagai tersangka dilakukan.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Salma Fenty
TRIBUNNEWS.COM - Rizky Billar resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) pada penyanyi dangdut Lesti Kejora.
Meski demikian, mengenai penahanan pada Rizky Billar masih belum ditentukan.
Penahanan pada Rizky Billar akan diumumkan setelah pemeriksaan sebagai tersangka dilakukan.
Adapun pemeriksaan Rizky Billar sebagai tersangka akan dilakukan Rabu malam ini juga.
"Telah menaikkan status saudara Muhammad Rizky dari saksi jadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan dalam konferensi pers, Rabu (12/10/2022).
"Malam hari ini juga tersangka diperiksa, nanti hasil riksa akan ditentukan ditahan atau tidak malam ini. Penyidik punya pertimbangan," kata Zulpan.
Baca juga: Pemeriksaan Rizky Billar Selesai, Polisi Segera Ungkap Status Kasus KDRT Terhadap Lesti Kejora
Rizky Billar disangkakan Pasal 44 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau KDRT. Ia terancam lima tahun penjara.
"Hal ini sesuai ketentuan dalam peraturan pidana dalam UU 23 Tahun 2004, tersangka disangkakakan pasal 44 ayat 1," tuturnya.
Seperti diketahui, Rizky Billar menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan Rabu (12/10/2022), hari ini.
Diketahui, seharusnya ia melaksanakan pemeriksaan pada Kamis (13/10/2022), namun jadwal itu dimajukan oleh pihak Rizky Billar.
Diberitakan Tribunnews Rizky Billar datang bersama tim kuasa hukum pada pukul 11.00 WIB.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi menyebut tim penyidik menyiapkan 38 pertanyaan untuk dijawab oleh Rizky Billar.
"Penyidik sudah mempersiapkan pertanyaan, sebanyak 38 pertanyaan," jelas Nurma Dewi.
Billar Tak Masalah jika Ditahan