Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Polisi Sebut Rizky Billar Sempat Bantah Lakukan KDRT, Tak Bisa Mengelak Diskak Mat Bukti Visum Lesti

Rizky Billar sempat membantah telah mencekik dan membanting Lesti Kejora hingga mengalami cedera.

Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Willem Jonata
zoom-in Polisi Sebut Rizky Billar Sempat Bantah Lakukan KDRT, Tak Bisa Mengelak Diskak Mat Bukti Visum Lesti
Instagram @rizkybillar
Rizky Billar (kiri) dan Lesti Kejora (kanan) - Kuasa hukum Lesti Kejora, yakni Sandy Arifin memberikan tanggapan terkait pihak Rizky Billar yang membantah tuduhan KDRT. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam pemeriksaan, Rizky Billar sempat membantah tudingan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilaporkan Lesti Kejora.

Ia membantah telah mencekik dan membanting Lesti Kejora hingga mengalami cedera dan dilarikan ke rumah sakit.

Namun, Billar tak bisa lagi mengelak setelah penyidik menunjukkan bukti visum.

"Ya yang bersangkutan tentunya pada saat ditanyakan membanting, ya mungkin versinya dia mau bilang bukan membanting, begitu kan," kata Kombes Pol Endrs Zulpan di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (12/10/2022).

"Tetapi hasil visum menyatakan adanya luka-luka dan sebagainya," lanjut Zulpan.

Baca juga: Penahanan Rizky Billar Akan Ditentukan setelah Pemeriksaan Tersangka, Diumumkan Malam Ini

Zulpan menegaskan bahwa dirinya sudah menyampaikam soal luka-luka yang dialami Lesti akibat dicekik Billar.

Berita Rekomendasi

Adanya hasil visum diakui oleh Zulpan menjadi sebuah fakta yang merujuk adanya tindak KDRT.

Beredar Dalam video CCTV detik-detik Rizky Billar lempar bola biliar ke Lesti. Tertulis peristiwa tersebut terjadi pada 29 Oktober 2021.
Beredar Dalam video CCTV detik-detik Rizky Billar lempar bola biliar ke Lesti. Tertulis peristiwa tersebut terjadi pada 29 Oktober 2021. (Instagram @lestykejora)

"Yang sudah pernah saya sampaikan ada poin (luka) itu, termasuk di bagian leher, itu kan keterangan visum," tutur Zulpan.

"Itu merupakan fakta hukum terpenting dalam KDRT tersebut," tambahnya.

Rizky Billar ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan sejak pukul 11.00 WIB di Polres Metro Jakarta Selatan.

Polisi menetapkannya tersangka karena telah memiliki dua alat bukti.

Billar disangkakan pasal 44 ayat 1 UU No.23 Tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Berdasarkan pasal tersebut, Rizky Billar terancam 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 15 juta.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas