Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Rizky Billar Jadi Tersangka KDRT Terhadap Lesti Kejora, Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Rizky Billar ditetapkan menjadi tersangka kasus kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya Lesti Kejora, terancam hukuman 5 tahun penjara.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Rizky Billar Jadi Tersangka KDRT Terhadap Lesti Kejora, Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
Kloase Tribunnews.com
Rizky Billar bersama Lesti kejora (kiri) dan Laporan Polisi KDRT Rizky Billar (kanan). Rizky Billar ditetapkan menjadi tersangka kasus KDRT terhadap Lesti Kejora dan terancam hukuman 5 tahun penjara. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rizky Billar ditetapkan menjadi tersangka kasus kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya Lesti Kejora.

Rizky Billar ditetapkan menjadi tersangka kasus KDRT, setelah menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan sejak siang tadi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan kalau penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap Rizky Billar.

"Serta penyidik sudah melakukan pemeriksaan kepada enam saksi, termasuk saksi korban (Lesti) sebelum memeriksa Muhammad Rizky (Rizky Billar)," kata Endra Zulpan dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu malam.

"Sampai detik ini yang bersangkutan masih diperiksa," tambahnya.

Baca juga: Rizky Billar Tersangka KDRT Lesti Kejora, Penahanan Masih Belum Diputuskan

Karena pemeriksaan saksi sudah dilakukan, Zulpan menegaskan penyidik sudah menaikan status Rizky Billar.

"Berjalannya waktu, status Muhammad Rizky naik dari saksi menjadi tersangka," ucap Endra Zulpan.

BERITA REKOMENDASI

"Muhammad Rizky disangkakan dengan pasal 44  UU No 23 Tahun 2004 tentang KDRT, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," katanya.

Sekadar informasi peristiwa KDRT yang dialami Lesti Kejora terjadi Rabu (28/9/2022) di kediaman mereka Jalan Gaharu 3 nomor 10 Cilandak, Jakarta Selatan.

Baca juga: BREAKING NEWS Rizky Billar Tersangka KDRT Lesti Kejora

Peristiwa KDRT yang dialami Lesti Kejora bermula saat ia mengetahui perselingkuhan yang dilakukan suaminya Rizky Billar.

"Kejadian ini berawal dari penyampaian korban terhadap suaminya bahwa dia menyatakan adanya perselingkuhan yang dilakukan terlapor," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan dalam konferensi pers, Jumat (30/9/2022).

Pertengkaran pun terjadi pada pukul 01.51 WIB dini hari dan Lesti Kejora meminta kepada suami untuk memulangkannya kepada orangtua.


Namun, permintaan Lesti Kejora justru disambut tindakan kekerasan yang dilakukan Rizky Billar.

Beredar Dalam video CCTV detik-detik Rizky Billar lempar bola biliar ke Lesti. Tertulis peristiwa tersebut terjadi pada 29 Oktober 2021.
Rizky Billar dan Lesti Kejora.  Rizky Billa ditetapkan mebnjadi tersangka kasus kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya Lesti kejora.(Instagram @lestykejora)

Rizky Billar, menurut Zulpan, melakukan kekerasan fisik kepada Lesti Kejora karena tersulut emosi.

"Terlapor lalu melakukan kekerasan fisik yaitu berusaha mendorong korban dan membanting korban ke kasur dan mencekik leher korban sehingga korban terjatuh ke lantai dan hal tersebut dilakukan berulang kali," kata Zulpan.

Setelah sempat mereda, pertengkaran pasangan suami istri tersebut kembali terjadi sekira pukul 09.47 WIB.

Baca juga: Hasil Pemeriksaan Rizky Billar Hari Ini Jadi Penentu Status Tersangka Suami Lesti Kejora

Rizky Billar diduga kembali melakukan kekerasan fisik terhadap Lesti Kejora.

"(Billar) melakukan kekerasan dengan berusaha menarik tangan korban ke arah kamar mandi kemudian membantingnya ke lantai dan dilakukan berulang kali, sehingga tangan dan leher sebelah kiri korban serta tubuhnya merasa sakit," ungkapnya.

Tidak terima dengan tindakan suaminya, Lesti Kejora lantas melaporkan Rizky Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (28/9/2022) malam.

Laporan Lesti Kejora tertuang dalam laporan polisi dengan nomor perkara LP/B/2348/IX/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/ POLDA METRO JAYA.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas