Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Viral Video Perbedaan Pendapat Inul dan Mamah Dedeh soal KDRT, Inul Sebut Pukul-pukulan Itu Wajar

Inul Daratista dan Mamah Dedeh membagikan pendapat mengenai KDRT. Inul sebut pukul-pukulan dalam rumah tangga adalah hal yang wajar.

Penulis: Tiara Shelavie
Editor: Salma Fenty
zoom-in Viral Video Perbedaan Pendapat Inul dan Mamah Dedeh soal KDRT, Inul Sebut Pukul-pukulan Itu Wajar
Twitter @andikamalreza/TikTok @horizon.2021
Screenshot video pendapat Inul dan Mamah Dedeh soal KDRT. Inul Daratista dan Mamah Dedeh membagikan pendapat mengenai KDRT. Inul sebut pukul-pukulan dalam rumah tangga adalah hal yang wajar. Sementara Mamah Dedeh memiliki pendapat yang berbeda. 

"Sakit aja wajib berobat. Iya apa iya?"

"Kalau ada seorang istri bertahan, 'biarin digebukin tiap hari mah, ditendangin juga biarin, yang penting anak-anak bisa belajar yang bener, maluuu ama orang lain'."

"Maap. Sangat sangat salah."

Netizen yang melihat video itu menanggapi pernyataan Inul.

"bukannya inul dulu nangis2 titipin lesti ke billar? kok skrg dibiarin rumah tangganya pukul2an??? malah dibilang wajar???," tulis seorang netizen.

"Haduh inul kok bikin statement gitu," tambah netizen lain.

"Aku tim mamah dedeh walau jarang nonton mamah dedeh," tulis netizen lainnya.

Berita Rekomendasi

Hingga Rabu malam, video tersebut sudah di-RT sebanyak lebih dari 2.700 kali dan disukai lebih dari 10 ribu kali.

Rizky Billar Ditetapkan sebagai Tersangka

Lesti Kejora dan Rizky Billar.
Lesti Kejora dan Rizky Billar. (Instagram @lestykejora)

Sementara itu, Rizky Billar kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus KDRT terhadap Lesti Kejora.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengumumkan status terbaru Rizky Billar saat konferensi pers, Rabu (12/10/2022) malam.

Zulpan mengungkapkan naiknya status Rizky Billar menjadi tersangka berdasarkan keterangan dari saksi-saksi yang diperiksa dan hasil visum Lesti Kejora.

"Terkait dengan hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang lain termasuk juga keterangan saksi korban dan juga tentunya hasil visum yang mendukung adanya kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh terlapor, maka malam hari ini bisa saya sampaikan hasil pemeriksaan dari penyidik Sat Reskrim Metro Jakarta Selatan telah menaikkan status Muhammad Rizky dari saksi menjadi tersangka," ungkap Zulpan.

Selain itu, kata Zulpan, Rizky Billar disangkakan dengan pasal 44 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas