Kenakan Baju Oranye, Rizky Billar Ditahan Polisi Terkait Kasus KDRT Terhadap Lesti Kejora
Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menahan artis Rizky Billar terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Lesti Kejora.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menahan artis Rizky Billar terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Lesti Kejora.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menyebut Rizky Billar sementara akan ditahan selama 20 hari ke depan.
"Yang bersangkutan dilakukan penahanan mulai hari ini selama 20 hari ke depan," ujar Zulpan di Mapolres Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2022).
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik Polres Metro Jakarta Selatan memeriksa Rizky Billar sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sejak kemarin hingga hari ini penyidik telah mengeluarkan penetapan (penahanan)," ucapnya.
Baca juga: Kesha Ratuliu Ungkap Sosok Lesti Kejora dan Beberkan Awal Bersahabat dengan Istri Rizky Billar
Diketahui, Rizky Billar resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan KDRT yang dilaporkan Lesti Kejora.
Hal itu disampaikan Kombes Endra Zulpan usai Rizky menjalani pemeriksaan sejak pukul 11.00 WIB.
"Saudara Muhammad Rizky sudah diperiksa sebagai saksi, sejalan dengan pemeriksaan dan pemeriksaan saksi lain termasuk saksi korban dan hasil visum yang dilakukan terlapor," ujar Kombes Pol Endra Zulpan di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (12/10/2022).
"Maka malam ini bisa disampaikan bisa kami sampaikan hasil pemeriksan penyidik telah menaikan status Muhammad Rizky dari saksi menjadi tersangka," tegasnya.
Baca juga: Dicecar 80 Pertanyaan, Motif Rizky Billar Lakukan KDRT ke Lesti Kejora Sudah Dikantongi Penyidik
Dengan penetapan sebagai tersangka, Rizky Billar terancam mendekam di penjara dengan ancaman hukuman 5 tahun.
"Tentu ini sesuai demgan fakta hukum uang kami miliki dan UU soal KDRT, terlapor disangkakan pasal 44 ayat 1 terkait kekerasan, ancaman pidana 5 tahun penjara," ucap Zulpan.
Zulpan mengatakan ada dua alat bukti yang membuat penyidik akhirnya menetapkan Billar sebagai tersangka.
"Dalam UUD soal KDRT ini dalam pasal 55 juga menegaskan keterangan korban dan satu alat bukti lain sudah bisa membuat terlapor sebagai tersangka dan pada kasus ini sudah ada dua alat bukti," katanya.
Sekadar informasi peristiwa KDRT yang dialami Lesti Kejora terjadi Rabu (28/9/2022) di kediaman mereka Jalan Gaharu 3 nomor 10 Cilandak, Jakarta Selatan.
Peristiwa KDRT yang dialami Lesti Kejora bermula saat ia mengetahui perselingkuhan yang dilakukan suaminya Rizky Billar.
"Kejadian ini berawal dari penyampaian korban terhadap suaminya bahwa dia menyatakan adanya perselingkuhan yang dilakukan terlapor," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan dalam konferensi pers, Jumat (30/9/2022).
Baca juga: Kata Hotma Sitompul soal Alasan Mau Jadi Pengacara Rizky Billar yang Ditetapkan Tersangka Kasus KDRT
Pertengkaran pun terjadi pada pukul 01.51 WIB dini hari dan Lesti Kejora meminta kepada suami untuk memulangkannya kepada orangtua.
Namun, permintaan Lesti Kejora justru disambut tindakan kekerasan yang dilakukan Rizky Billar.
Rizky Billar, menurut Zulpan, melakukan kekerasan fisik kepada Lesti Kejora karena tersulut emosi.
"Terlapor lalu melakukan kekerasan fisik yaitu berusaha mendorong korban dan membanting korban ke kasur dan mencekik leher korban sehingga korban terjatuh ke lantai dan hal tersebut dilakukan berulang kali," kata Zulpan.
Setelah sempat mereda, pertengkaran pasangan suami istri tersebut kembali terjadi sekira pukul 09.47 WIB.
Rizky Billar diduga kembali melakukan kekerasan fisik terhadap Lesti Kejora.
Baca juga: Kuasa Hukum Siapkan Surat Permohonan Agar Rizky Billar Tidak Ditahan
"(Billar) melakukan kekerasan dengan berusaha menarik tangan korban ke arah kamar mandi kemudian membantingnya ke lantai dan dilakukan berulang kali, sehingga tangan dan leher sebelah kiri korban serta tubuhnya merasa sakit," ungkapnya.
Tidak terima dengan tindakan suaminya, Lesti Kejora lantas melaporkan Rizky Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (28/9/2022) malam.
Laporan Lesti Kejora tertuang dalam laporan polisi dengan nomor perkara LP/B/2348/IX/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/ POLDA METRO JAYA.