Polisi Ungkap Motif Rizky Billar Lakukan KDRT Terhadap Lesty Kejora: Ketahuan Berselingkuh
Polisi mengatakan motif artis Rizky Billar melakukan kekerasan terhadap istrinya, Lesti Kejora karena ketahuan berselingkuh.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
![Polisi Ungkap Motif Rizky Billar Lakukan KDRT Terhadap Lesty Kejora: Ketahuan Berselingkuh](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/artis-rizky-billar-menggunakan-pakaian-warna-oranye-121.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi mengungkap motif artis Rizky Billar melakukan kekerasan terhadap istrinya, Lesti Kejora.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menyebut alasan Rizky Billar melakukan tindak KDRT karena ketahuan berselingkuh.
"Kemudian motif yang didasari KDRT ini pelaku telah ketahuan berselingkuh di belakang korban," kata Zulpan dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (14/10/2022).
Kemudian, karena perselingkuhan itu, Zulpan menyebut Lesti Kejora meminta pulang ke rumah orangtuanya.
"Lesti sebagai korban minta penjelasan dan minta dipulangkan ke rumah orang tua namun hal ini melantik emosi dari tersangka RB, sehingga bertengkar dan teejsadi kekerasan yang dilakuan pukul 02.00 dini hari dan pukul 09.00 WIB," ucapnya.
Baca juga: BREAKING NEWS: Rizky Billar Resmi Ditahan Atas Dugaan KDRT Lesti Billar
Saat ini Rizky Billar resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan KDRT yang dilaporkan Lesti Kejora.
"Saudara Muhammad Rizky sudah diperiksa sebagai saksi, sejalan dengan pemeriksaan dan pemeriksaan saksi lain termasuk saksi korban dan hasil visum yang dilakukan terlapor," ujar Kombes Pol Endra Zulpan di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (12/10/2022).
"Maka malam ini bisa disampaikan bisa kami sampaikan hasil pemeriksan penyidik telah menaikan status Muhammad Rizky dari saksi menjadi tersangka," tegasnya.
Dengan penetapan sebagai tersangka, Rizky Billar terancam mendekam di penjara dengan ancaman hukuman 5 tahun.
Baca juga: BREAKING NEWS Rizky Billar Muncul Perdana dengan Baju Tahanan
"Tentu ini sesuai demgan fakta hukum uang kami miliki dan UU soal KDRT, terlapor disangkakan pasal 44 ayat 1 terkait kekerasan, ancaman pidana 5 tahun penjara," ucap Zulpan.
Zulpan mengatakan ada dua alat bukti yang membuat penyidik akhirnya menetapkan Billar sebagai tersangka.
"Dalam UUD soal KDRT ini dalam pasal 55 juga mengatakan keterangan korban dan satu alat bukti lain sudah hisa membuat terlapor sebagai tersangka dan pada kasus ini sudah ada dua alat bukti," bebernya.
![Rizky Billar saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2022).](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/billart900906.jpg)
Selanjutnya, Rizky Billar secara resmi ditahan terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ke Lesti Kejora.