Rizky Billar Tersangka Tapi Belum Ditahan, Hari Ini Diperiksa Lagi, Akan Langsung Dipenjara?
Polisi belum menahan suami Lesti Kejora, meski status Rizky Billar tersangka kasus KDRT. Hari ini pemeriksaan lagi. Akankah Billar langsung dipenjara?
Penulis: M Alivio Mubarak Junior
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mohammad Alivio
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi belum menahan suami Lesti Kejora sejak menetapkan status Rizky Billar tersangka kasus KDRT yang dilaporkan istrinya pada Rabu (12/10/2022) malam.
Hari ini pemeriksaan atas kasus dugaan KDRT pada Lesti Kejora dengan Rizky Billar tersangka pun dilanjutkan.
Baca juga: Terungkap Kapan Rizky Billar Lempar Lesti Kejora Dengan Bola Biliar, Netizen Ikut Menganalisis CCTV
Tentang pemeriksaan lanjutan atas status Rizky Billar tersangka KDRT pada Lesti Kejora diungkapkan satu di antara kuasa hukum Rizky Billar, Milano Lubis.
Milano Lubis mengatakan bahwa Rizky Billar akan diperiksa sebagai tersangka pukul 10.00 WIB.
Malam tadi Rizky Billar minta istirahat.
"Rizky pokoknya malam ini istirahat, karena dia besok ada pemeriksaan besok pagi jam 10 pagi," kata Milano di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2022) dini hari.
Baca juga: Lesti Kejora Sudah Tahu Rizky Billar jadi Tersangka, Pengacara Sebut Kliennya Segera Pulang Umrah
Seperti diketahui, polisi resmi menetapkan Rizky Billar tersangka atas dugaan KDRT yang dilaporkan Lesti Kejora.
Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan usai Rizky menjalani pemeriksaan sejak pukul 11.00 WIB.
"Saudara Muhammad Rizky sudah diperiksa sebagai saksi, sejalan dengan pemeriksaan dan pemeriksaan saksi lain termasuk saksi korban dan hasil visum yang dilakukan terlapor," ujar Kombes Pol Endra Zulpan di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (12/10/2022).
"Maka malam ini bisa disampaikan bisa kami sampaikan hasil pemeriksan penyidik telah menaikan status Muhammad Rizky dari saksi menjadi tersangka," tegasnya.
Dengan penetapan sebagai tersangka, Rizky Billar terancam mendekam di penjara dengan ancaman hukuman 5 tahun.
Baca juga: Hotma Sitompul Ditunjuk Sebagai Kuasa Hukum Rizky Billar
"Tentu ini sesuai dengan fakta hukum uang kami miliki dan UU soal KDRT, terlapor disangkakan pasal 44 ayat 1 terkait kekerasan, ancaman pidana 5 tahun penjara," ucap Zulpan.
Zulpan mengatakan ada dua alat bukti yang membuat penyidik akhirnya menetapkan Billar sebagai tersangka.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.