Rumah Keluarganya Mau Digusur, Wanda Hamidah Ngotot Bertahan: Kalau Perlu, Kami Tidur di Trotoar
Satpol PP berusaha masuk ke rumah atas perintah Pemda Jakarta Pusat, untuk melakukan penggusuran dan menyita barang-barang.
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM - Wanda Hamidah mengaku rumah keluarganya disambangi dan digeruduk puluhan Satpol PP, petugas dari Wali Kota Jakarta Pusat, dan orang tak dikenal.
Menurut Wanda, petugas Satpol PP berusaha masuk ke rumah atas perintah Pemda Jakarta Pusat, untuk melakukan penggusuran dengan mengambil barang di rumah untuk disita.
"Bisa dilihat, kami digusur tanpa ditunjukan Surat Keputusan (SK). Kami dipaksa mengosongkan rumah yang sudah ditempati keluarga saya selama 60 tahun," kata Wanda Hamidah ketika ditemui di kediaman keluarganya, di Jalan Ciasem, Raden Saleh, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (13/10/2022).
Baca juga: Putuskan Berhijab, Wanda Hamidah Enggan Disebut Hijrah, Ini Alasannya
Wanda mengatakan sebelum digusur paksa, pihak Pemda Jakarta Pusat sudah memberikan Surat Peringatan (SP) sebanyak tiga kali, untuk penghuni mengksongkan rumahnya.
"Tapi setiap SP yang kami terima, kami sudah menyuarakannya ke Pemda. Tapi tidak didengar sampai akhirnya hari ini digusur paksa," ucapnya.
"Terus sekarang listrik rumah ini dimatikan. Kami mau mengepak barang-barang gimana," tambahnya.
Aksi pemutusan listrik pun diduga Wanda bertujuan untuk keluarganya yang masih bersikeras tidak mengosongkan, dibuat tidak betah.
"Listrik dimatikan kan biar kami tidak bisa mandi, solat, makan, menghubungi orang-orang. Ini keji sekali. Kami ini bukan penghuni liar loh, kami 60 tahun lebih menempati rumah ini," jelasnya.
Wanda menegaskan keluarganya akan tetap bertahan di rumah yang sedang digusur paksa itu atas suruhan Walikota Jakarta Pusat.
Baca juga: Viral, Wanda Hamidah Klaim Dipaksa Kosongkan Rumahnya di Jakpus, Polisi Lakukan Pengamanan
"Kalau perlu kami akan tidur di trotoar jalan depan malam ini," ungkapnya.
Wanda Hamidah memastikan dirinya bersama keluarga akan mendatangi Mabes Polri guna membuat laporan terhadap petugas Satpol PP.
"Karena pintu pagar dirusak dan lain sebagainya. Ini pelanggaran," ujar Wanda Hamidah.
Sementara itu, pihak Walikota Jakarta Pusat melakukan aksi pengosongan paksa terhadap lima rumah, yang satu diantaranya milik keluarga Wanda Hamidah.
Aksi pengosongan paksa tersebut setelah Walikota Jakarta Pusat memberikan SP3 kepada penghuni. Setelah tidak ada respon atau gugatan, pihaknya melakukan eksekusi.
Kelima rumah tersebut diklaim Walikota Jakarta Pusat tidak memiliki Surat Hak Milik (SHM) rumah, hanya memiliki Surat Izin Penghuni (SIP) diatas tanah Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang sudah diambil alih Walikota Jakarta Pusat.
SIP kelima rumah tersebut disebut kontraknya sudah habis sejak tahun 2012. (Arie Puji Waluyo/ARI).