Update Pemeriksaan Lanjutan Rizky Billar, Motif KDRT ke Lesti Kejora Sudah Diketahui
Berikut update pemeriksaan lanjutan Rizky Billar setelah jadi tersangka KDRT, polisi sebut motif KDRT ke Lesti Kejora sudah diketahui.
Penulis: Ayu Miftakhul
Editor: Salma Fenty
Billar Ditahan atau Tidak akan Diputuskan Malam Ini
Terkait keputusan Billar ditahan atau tidak, polisi masih menunggu pemeriksaan hari ini.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan keputusan nasib Billar ditahan atau tidak akan disampaikan Kamis malam ini.
"Kami akan melakukan pemeriksaan hari ini. Nanti akan disampaikan apakah malam hari ini ditahan atau bagaimana,” tutur Endra Zulpan, melansir Kompas.com.
Untuk diketahui, Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan atas kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada Rabu (28/9/2022) malam.
Laporan yang dilayangkan ke Polres Metro Jakarta Selatan itu teregister dengan nomor LP/B/2348/IX/2022/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA.
Menurut laporan Lesti, Rizky Billar disangkakan Pasal 44 Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.
(Tribunnews.com/Ayumiftakhul)(Kompas.com/Baharudin Al Farisi)