Alasan Rizky Billar Tetap Ditahan Meski Lesti Sudah Cabut Laporan KDRT, Polisi: Tetap Ada Prosesnya
Nurma menegaskan jika proses hukum harus tetap berjalan meski Lesti sudah cabut laporan.K eputusan dibebaskannya Billar merupakan wewenang penyidik.
Penulis: Bunga Pradipta Pertiwi
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Lesti Kejora resmi cabut laporan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap Rizky Billar.
Meski laporan telah dicabut, proses hukum tetap berjalan, Rizky Billar bahkan masih harus menjalani masa tahanan.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi ungkap alasan Rizky Billar masih ditahan meski Lesti Kejora sudah cabut laporan.
Nurma menyebut, penahanan terhadap Rizky Billar tetap harus dilakukan.
Pasalnya, surat penahanan telah diterbitkan oleh kepolisian.
"Jadi penahanan sudah kita terbitkan ya, itu jelas, jadi kita tidak bisa berandai-andai."
Baca juga: Hotma Sitompul Tantang Kapolres, Tak Terima Rizky Billar Ditahan Meski Lesti Nangis Cabut Laporan
"Jika penerbitan surat penahanan sudah kita terbitkan itu jelas harus kita lakukan," terang Nurma dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Jumat (14/10/2022).
Nurma menegaskan jika proses hukum harus tetap berjalan meski Lesti sudah cabut laporan.
Apabila benar terjadi perdamaian maka harus melalui delik aduan.
"Untuk yang jelasnya itu di delik aduan. Jika memang ada perdamaian, kemudian ada pencabutan itu semua bisa selesai ya. Tapi tetap dengan proses yang ada," sambung Nurma.
Lebih lanjut Nurma menyampaikan jika keputusan dibebaskannya Billar merupakan wewenang penyidik.
"Jika memang ada perdamaian kemudian, nah itu nanti wewenang ada di penyidik," tutup Nurma.
Diwartakan Tribunnews sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan membenarkan Lesti Kejora mencabut laporan dugaan KDRT terhadap Rizky Billar.
Polisi akan melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah permohonan pencabutan laporan polisi Lesti Kejora tersebut layak disetujui atau tidak.
Zulpan mengatakan, apabila Lesti mencabut laporan, ada mekanisme dan prosedur yang harus dilewati.
Alasannya untuk memberikan keadilan kepada masyarakat, terlebih pihak yang jadi korban.
"Ada mekanisme yang harus dilalui dalam prosedur hukum ini. Ada permohonan penangguhan, pencabutan nanti penyidik gelar perkara untuk memutuskan ini layak atau tidak," ungkap Zulpan.
Zulpan membenarkan kedatangan Lesti yakni untuk mencabut laporan usai penyidik menetapkan Billar sebagai tersangka.
Ia menegaskan pihaknya hanya melakukan penegakan hukum sesuai dengan peraturan yang ada.
Zulpan mempersilakan Lesti untuk mencabut laporan karena hal itu merupakan hak korban.
"Pihak Lesti tiba-tiba datang dan ingin cabut laporan. Saya belum menerima keterangan resmi dari pihak mereka."
"Kalau mau mencabut, silahkan saja. Itu hak daripada korban," pungkas Zulpan.
Sebelumnya, kuasa hukum Rizky Billar, Surya Darma Simbolon mengabarkan laporan yang dibuat Lesti Kejora telah dicabut.
"Mereka sudah berdamai, Sudah dicabut (laporan), tadi surat pencabutannya depan saya kok ditandatangani," ujar Surya.
Kendati begitu, Surya tidak menjelaskan alasan damai yang dilakukan Lesti Kejora.
Menurutnya yang terpenting kata damai sudah keluar dari pihak Lesti Kejora sebagai pelapor.
"Itu nggak bisa saya sampaikan, itu internal dari mereka," katanya.
"Suami istri ini masalahnya, kita juga hanya menyaksikan aja di situ," sambungnya.
Baca juga: Momen Pertemuan Lesti Kejora dan Rizky Billar Usai Ditetapkan Tersangka, Tak Ada Tangis dan Pelukan
Diketahui, Lesti Kejora mendatangi Polres Jakarta Selatan ketika di saat yang bersamaan Rizky Billar diperlihatkan di depan publik seusai menjadi tersangka dugaan KDRT.
Nurma menyampaikan kedatangan Lesti memang untuk menemui sang suami.
"Saudara L ada di Polres Jakarta Selatan untuk menemui suaminya," tuturnya.
Terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan angkat bicara ketika Lesti berencana untuk mencabut laporannya.
Ia menyebut ada deretan proses hukum yang perlu dilalui.
Salah satunya adalah keputusan penyidik apakah kasu ini layak untuk dihentikan atau tidak.
"Ada mekanisme yang harus dilalui dalam prosedur hukum ini. Ada permohonan penangguhan, pencabutan nanti penyidik gelar perkara untuk memutuskan ini layak atau tidak," pungkasnya.
Artikel lain terkait Lesti Kejora Laporkan Rizky Billar
(Tribunnews.com/Dipta/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Wartakota/ Indri Fahra Febrina)